Jaksa Tolak Nota Pembelaan Richard Eliezer, Berikut Alasan dan Respon Kuasa Hukumnya
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Ronny Talapessy menyerahkan putusan kasus pembunuhan yang menjerat kliennya, Richard Eliezer, kepada Majelis Hakim
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
![Jaksa Tolak Nota Pembelaan Richard Eliezer, Berikut Alasan dan Respon Kuasa Hukumnya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/richard-eliezer-membacakan-nota-pembelaan_20230125_201742.jpg)
Tuntutan 12 Tahun Dinilai Layak
JPU menegaskan tuntutan 12 tahun penjara untuk terdakwa Richard Eliezer sudah memenuhi rasa keadilan.
Jaksa menyampaikan hal tersebut dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
"Kami berpendapat tinggi rendahnya tuntutan yang kami ajukan kepada majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer sudah sesuai dengan asas kepastian hukum dan rasa keadilan."
"Bahwa selain itu tim penuntut umum mempertimbangkan peran terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor atau pelaku yang melakukan perbuatan penembakan kepada korban Noviansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sebanyak 3 sampai 4 kali," kata jaksa di persidangan.
Baca juga: Jaksa Senior Sindir Keras JPU yang Tahan Tangis saat Bacakan Tuntutan Richard Eliezer: Kenapa Kamu?
Menurut jaksa, tuntutan tersebut diputuskan dengan penuh pertimbangan.
Jaksa juga menghitungnya dengan mempertimbangkan penghargaan saksi pelaku yang bekerjasama, dalam hal ini soal status Justice Collaborator Richard Eliezer.
"Tuntutan tersebut kami ajukan dengan mempertimbangkan kejujuran dalam memberikan keterangan dari terdakwa Richard Eliezer yang telah membuka kotak pandora sehingga terungkapnya kasus pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat."
"Bahwa tim penuntut umum juga telah mempertimbangkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pemberian hak penghargaan sebagai saksi pelaku yang bekerjasama bagi terlindung LPSK saudara Richard Eliezer," lanjut jaksa.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rahmat Fajar Nugraha)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.