Jaksa Ungkap Poin Penting Hingga Simpulkan Putri Candrawathi Hendaki Pembunuhan Brigadir J, Apa Itu?
Dalam sidang ini, Jaksa penuntut umum (JPU) mematahkan pembelaan dari Putri Candrawathi maupun penasihat hukum.
Penulis: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum ( JPU) membeberkan fakta-fakta yang dinilai tak terbantahkan, sehingga dapat menyimpulkan pembunuhan berencana pada Brigadir J dikehendaki oleh Putri Candrawathi.
Pernyataan jaksa tersebut disampaikan dalam sidang replik pembacaan tanggapan atas pleidoi Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Dalam sidang ini, Jaksa penuntut umum (JPU) mematahkan pembelaan dari Putri Candrawathi maupun penasihat hukum.
Pernyataan Jaksa bahwa Putri Candrawathi menghendaki pembunuhan terhadap Brigadir J atau Yosua bukan tanpa alasan.
Jaksa menilai jika pernyataan itu muncul dari kesimpulan fakta persidangan.
Fakta persidangan yang dimaksud yakni Putri Candrawathi menelepon Ferdy Sambo terkait perbuatan Brigadir J di Magelang.
" Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mempunyai kehendak yang sama rencana memberi pelajaran kepada korban Novriansyah Yosua Hutabarat," ucap jaksa.
"Artinya, peristiwa pembunuhan berencana dikehendaki oleh Putri Candrawathi. Tak terbantahkan lagi," lanjutnya.
Sementara itu, JPU menilai jika tim penasihat hukum Putri Candrawathi menginginkan adanya motif pemerkosaan.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Putri Candrawathi, Dianggap Pura-pura Tak Paham Pembunuhan Berencana
Hanya saja, keinginan tim penasihat hukum Putri Candrawathi tak dapat menunjukkan bukti-bukti yang mengarah kepada motif yang diinginkan.
Hal itu disampaikan salah seorang jaksa menanggapi nota pembelaan atau pleidoi Putri Candrawathi melalui tim penasihat hukumnya pada halaman 17 angka 1-4 yang telah disampaikan pada Rabu (25/1/2023) lalu.
“Terlihat tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini sehingga benar-benar terbangun pelecehan atau pemerkosaan,” papar jaksa.
“Sementara sepanjang persidangan ini tidak terdapat satupun bukti yang menunjukan bahwa terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan atau diperkosa,” ucapnya.
Lebih lanjut, jaksa menilai pleidoi yang disampaikan tim penasihat hukum istri Ferdy Sambo itu pada pokoknya menggambarkan sisi kehidupan harmonis Putri Candrawathi dengan seluruh keluarga besarnya, para ajudan dan asisten rumah tangga (ART).