Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Vonis Ferdy Sambo: Harapan Keluarga di Makassar hingga Penahanan Diperpanjang 30 Hari

Persidangan Ferdy Sambo Cs masuki tahap akhir, setelah replik, duplik lalu vonis, begini respons keluarga Ferdy Sambo di Makassar jelang vonis.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Jelang Vonis Ferdy Sambo: Harapan Keluarga di Makassar hingga Penahanan Diperpanjang 30 Hari
WARTAKOTA/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Persidangan Ferdy Sambo Cs memasuki tahap akhir, setelah replik, duplik lalu putusan atau vonis, begini respons keluarga Ferdy Sambo di Makassar jelang vonis jenderal bintang dua itu.(WARTAKOTA/YULIANTO) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs bakal memasuki tahap akhir.

Di sela-sela babak akhir persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo selama 30 hari.

Permohonan perpanjangan masa penahanan mantan Kadiv Propam Polri itu diajukan lantaran masa penahanannya akan berakhir pada Senin (6/2/2023) mendatang dan kembali diperpanjang mulai 7 Februari sampai 8 Maret 2023.

Sebagaimana diketahui, penahanan terhadap Ferdy Sambo sebagai tersangka telah dilakukan sejak Agustus 2022 di Mako Brimob.

Kemudian pada Oktober 2022, Ferdy Sambo serta para terdakwa lainnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa.

Pada awal Januari lalu, masa penahanan terhadap Ferdy Sambo sempat diperpanjang selama 30 hari.

Menurut Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djumyanto, majelis hakim telah menerima pemberitahuan terkait segera berakhirnya masa tahanan para terdakwa.

Berita Rekomendasi

Kendati demikian, perpanjangan masa tahanan kedua ini tidak akan dihabiskan.

Alasannya, karena majelis hakim sudah akan memutus perkara Ferdy Sambo dan lainnya sesuai dengan kalender yang ditetapkan majelis hakim.

Baca juga: Daftar Tuntutan 6 Anak Buah Ferdy Sambo Kasus Obstraction of Justice, Paling Ringan 1 Tahun

Terpisah keluarga Ferdy Sambo di Makassar juga punya harapan sendiri jelang sidang vonis.

Keluarga berharap agar sidang vonis pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Brigadir Joshua Hutabarat, berjalan lancar.

Harapan Paman Ferdy Sambo Jelang Sidang Vonis

Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah memasuki babak akhir.

Kasus ini mendudukkan Ferdy Sambo sebagai terdakwa bersama empat pelaku lainnya yaitu Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas