Jelang Vonis Ferdy Sambo: Harapan Keluarga di Makassar hingga Penahanan Diperpanjang 30 Hari
Persidangan Ferdy Sambo Cs masuki tahap akhir, setelah replik, duplik lalu vonis, begini respons keluarga Ferdy Sambo di Makassar jelang vonis.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs bakal memasuki tahap akhir.
Di sela-sela babak akhir persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo selama 30 hari.
Permohonan perpanjangan masa penahanan mantan Kadiv Propam Polri itu diajukan lantaran masa penahanannya akan berakhir pada Senin (6/2/2023) mendatang dan kembali diperpanjang mulai 7 Februari sampai 8 Maret 2023.
Sebagaimana diketahui, penahanan terhadap Ferdy Sambo sebagai tersangka telah dilakukan sejak Agustus 2022 di Mako Brimob.
Kemudian pada Oktober 2022, Ferdy Sambo serta para terdakwa lainnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa.
Pada awal Januari lalu, masa penahanan terhadap Ferdy Sambo sempat diperpanjang selama 30 hari.
Menurut Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djumyanto, majelis hakim telah menerima pemberitahuan terkait segera berakhirnya masa tahanan para terdakwa.
Kendati demikian, perpanjangan masa tahanan kedua ini tidak akan dihabiskan.
Alasannya, karena majelis hakim sudah akan memutus perkara Ferdy Sambo dan lainnya sesuai dengan kalender yang ditetapkan majelis hakim.
Baca juga: Daftar Tuntutan 6 Anak Buah Ferdy Sambo Kasus Obstraction of Justice, Paling Ringan 1 Tahun
Terpisah keluarga Ferdy Sambo di Makassar juga punya harapan sendiri jelang sidang vonis.
Keluarga berharap agar sidang vonis pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Brigadir Joshua Hutabarat, berjalan lancar.
Harapan Paman Ferdy Sambo Jelang Sidang Vonis
Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah memasuki babak akhir.
Kasus ini mendudukkan Ferdy Sambo sebagai terdakwa bersama empat pelaku lainnya yaitu Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.