Jelang Vonis Ferdy Sambo: Harapan Keluarga di Makassar hingga Penahanan Diperpanjang 30 Hari
Persidangan Ferdy Sambo Cs masuki tahap akhir, setelah replik, duplik lalu vonis, begini respons keluarga Ferdy Sambo di Makassar jelang vonis.
Penulis: Theresia Felisiani

"(Perpanjangan) 30 hari terhitung sejak tanggal 7 Februari," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan pada Sabtu (29/1/2023).
Permohonan perpanjangan masa penahanan pun telah dilayangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai Majelis Hakim tingkat pertama ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Sudah dimohonkan perpanjangan penahanan," ujar Djuyamto.
Baca juga: Hari Ini JPU akan Bacakan Replik, Respons Atas Nota Pembelaan Putri Candrawathi dan Richard Eliezer
Sebagaimana diketahui, penahanan terhadap Ferdy Sambo sebagai tersangka telah dilakukan sejak Agustus 2022 di Mako Brimob.
Kemudian pada Oktober 2022, Ferdy Sambo serta para terdakwa lainnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa.
Pada awal Januari lalu, masa penahanan terhadap Ferdy Sambo sempat diperpanjang selama 30 hari.
"Penetapan perpanjangan penahanan Ferdi Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023 atau 30 hari," kata Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/1/2023).
Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang 30 Hari, Majelis Hakim Jamin Tidak Ada Perpanjangan Lagi
Masa penahanan ferdy sambo dan para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua kembali diperpanjang selama 30 hari. Perpanjangan masa tahanan yang pertama akan berakhir pada 6 Februari 2023 dan kembali diperpanjang mulai 7 Februari sampai 8 Maret 2023.
Menurut Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djumyanto, majelis hakim telah menerima pemberitahuan terkait segera berakhirnya masa tahanan para terdakwa.
“Permohonan sudah diajukan majelis hakim melalui ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana ketentuan, biasanya nanti sebelum masa perpanjangan masa pertama habis, nanti ada pemberitahuan untuk perpanjangan masa tahanan sudah diterima oleh majelis,” ujarnya, Sabtu (28/1/2023).
Kendati demikian, perpanjangan masa tahanan kedua ini tidak akan dihabiskan. Alasannya, karena majelis hakim sudah akan memutus perkara Ferdy Sambo dan lainnya sesuai dengan kalender yang ditetapkan majelis hakim.
“Jadi sebelum masa penahanan kedua, sudah ada putusan dari hakim, baik itu perkara (Pasal) 340 (Pembunuhan Berencana) maupun obstruction of justice,” ucapnya.

Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Pekan ini
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.