Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Vonis Ferdy Sambo: Harapan Keluarga di Makassar hingga Penahanan Diperpanjang 30 Hari

Persidangan Ferdy Sambo Cs masuki tahap akhir, setelah replik, duplik lalu vonis, begini respons keluarga Ferdy Sambo di Makassar jelang vonis.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Jelang Vonis Ferdy Sambo: Harapan Keluarga di Makassar hingga Penahanan Diperpanjang 30 Hari
WARTAKOTA/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Persidangan Ferdy Sambo Cs memasuki tahap akhir, setelah replik, duplik lalu putusan atau vonis, begini respons keluarga Ferdy Sambo di Makassar jelang vonis jenderal bintang dua itu.(WARTAKOTA/YULIANTO) 

Sidang kasus pembunuhan berencana itu akan memasuki agenda vonis yang dikabarkan bakal berlangsung pekan depan.

Sebelumnya, JPU telah memberikan tuntutan kepada masing-masing terdakwa.

Ferdy Sambo didakwa hukuman penjara seumur hidup.

Bharada E didakwa penjara 12 tahun.

Sementara Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf masing-masing mendapat tuntutan 8 tahun penjara.

Lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (dari kiri ke kanan) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer aliasa Bharada E.
Lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (dari kiri ke kanan) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer aliasa Bharada E. (Kloase Tribunnews.com)

Keluarga Ferdy Sambo di Makassar berharap agar sidang vonis pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Brigadir Joshua Hutabarat, berjalan lancar.

Hal itu diungkapkan paman Ferdy Sambo, Amsal Sampetondok, kepada tribun, Jumat (27/1/2023) malam.

Berita Rekomendasi

"Kita keluarga hanya bisa berdoa agar proses persidangan lancar," kata Amsal Sampetondok.

Lebih lanjut, Amsal mengatakan, pihak keluarga hanya bisa berdoa dukungan moril kepada Eks Kadiv Propam Polri itu.

"Dan memberi dukungan moril agar bisa kuat mengikuti proses persidangan dan JPU dan Hakim selalu dalam Lindungan TYME (Tuhan yang Maha Esa)," sambungnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ajukan Perpanjangan Masa Penahanan Ferdy Sambo Selama 30 Hari

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, selama 30 hari.

Permohonan perpanjangan masa penahanan mantan Kadiv Propam Polri itu diajukan lantaran mana penahanan Ferdy Sambo akan berakhir pada Senin (6/2/2023) mendatang.

Sementara proses persidangan masih terus berjalan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas