Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kapan Sidang Vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga Bharada E? Berikut Update Terbarunya

Berikut update sidang para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maaruf, Ricky Rizal hingga Bharada E.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Nuryanti
zoom-in Kapan Sidang Vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga Bharada E? Berikut Update Terbarunya
Kloase Tribunnews.com
Lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (dari kiri ke kanan) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer aliasa Bharada E. 

TRIBUNNEWS.COM - Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah hampir menjalani proses akhir rangkaian persidangan.

Kelimanya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Bharada Richard Elizer (Bharada E).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut hukuman pada masing-masing terdakwa.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Bharada E telah membacakan nota pembelaan mereka (pleidoi).

Kini mereka menghadapi sidang lanjutan, lantas kapan sidang putusan hakim atau vonis hakim?

Baca juga: Bukan Takut pada Perintah, Jaksa Sebut Bharada E Tembak Brigadir J Karena Loyal kepada Ferdy Sambo

Saat ini terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Bharada E tengah menghadapi sidang replik dan duplik.

Apa itu?

Rekomendasi Untuk Anda

Sidang Replik adalah jawaban atas pleidoi oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sedangkan Duplik adalah tanggapan atas replik oleh Terdakwa juga Penasihat Hukum.

Diketahui Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf telah menjalani sidang replik.

Sementara Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer telah menjalani sidang replik pada hari ini, Senin (30/1/2023).

Kemudian pada Selasa (31/1/2023), giliran Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yang akan menjalani sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir Bangkapos.com.

Dan begitu juga dengan Putri Candrawathi serta Bharada E akan menjalani sidang selanjutnya dengan agenda duplik.

Artinya kelima terdakwa telah di depan mata segera menghadapi sidang putusan hakim atau sidang vonis.

Berkaca pada penjelasan pn-karanganyar.go.id, tahapan persidangan pidana pada tingkat pertama yaitu sebagai berikut:

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas