Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan Sidang Vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga Bharada E? Berikut Update Terbarunya

Berikut update sidang para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maaruf, Ricky Rizal hingga Bharada E.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Nuryanti
zoom-in Kapan Sidang Vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga Bharada E? Berikut Update Terbarunya
Kloase Tribunnews.com
Lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (dari kiri ke kanan) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer aliasa Bharada E. 

Berkaca pada penjelasan pn-karanganyar.go.id, tahapan persidangan pidana pada tingkat pertama yaitu sebagai berikut:

1. Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (kecuali perkara tertentu dinyatakan tertutup untuk umum).

Membandingkan keterangan Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, dan kesimpulan jaksa soal dugaan perselingkuhan.
Membandingkan keterangan Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, dan kesimpulan jaksa soal dugaan perselingkuhan. (Kolase Tribunnews)

2. PU diperintahkan untuk menghadapkan terdakwa ke depan persidangan dalam keadaan bebas.

3. Terdakwa ditanyakan identitasnya dan ditanya apakah sudah menerima salinan surat dakwaan.

Baca juga: Jaksa Simpulkan Bharada E Tembak Brigadir J untuk Memperlihatkan Loyalitas Kepada Ferdy Sambo

4. Terdakwa ditanya pula apakah dalam keadaan sehat dan bersedia untuk diperiksa di depan persidangan (kalau bersedia sidang dilanjutkan).

5. Terdakwa ditanyakan apakah akan didampingi oleh Penasihat Hukum (apabila didampingi apakah akan membawa sendiri, kalau tidak membawa sendiri akan ditunjuk PH oleh Majlis Hakim dalam hal terdakwa diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih/pasal 56 KUHAP ayat (1).

6. Dilanjutkan pembacaan surat dakwaan.

Berita Rekomendasi

7. Atas pembacaan surat dakwaan tadi terdakwa (PH) ditanya akan mengajukan eksepsi atau tidak.

8. Dalam terdakwa/PH mengajukan eksepsi maka diberi kesempatan dan sidang ditunda.

9. Apabila ada eksepsi dilanjutkan tanggapan JPU atas eksepsi (replik).

10. Selanjutnya dibacakan putusan sela oleh Majlis Hakim.

11. Apabila eksepsi ditolak dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara (pembuktian).

12. Pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh PU (dimulai dari saksi korban).

13. Dilanjutkan saksi lainnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas