Kasus Brigadir J Dapat Atensi Besar Publik, Pakar Hukum Pidana Yakin Hakim Jaga Independensi
Hibnu Nugroho mengatakan sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kini sudah lengkap
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho mengatakan sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kini sudah lengkap.
Semua fakta persidangan pun telah terungkap, dan sidang kini telah memasuki tahap replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa.
Menurutnya, tidak lama lagi Hakim akan memutuskan vonis terhadap para terdakwa berdasar pada data yang tersedia saat ini.
"Ini hampir sudah sangat lengkap, mendengar dari Penuntut Umum dan mendengar dari Penasihat Hukum, itu akan dilihat secara komprehensif, itu enaknya Hakim," kata Hibnu, dalam tayangan Kompas TV, Senin (30/1/2023).
Namun menurutnya, putusan hakim ini juga akan bergantung pada hati nuraninya.
"Tinggal hati nuraninya, berdasarkan fakta-fakta itu mana (yang dianggap sesuai), itu repotnya," jelas Hibnu.
Jika dilihat dari sila pertama Pancasila yakni Ketuhanan yang Maha Esa, maka tentun akan ada perbedaan nurani antara Hakim di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
Meskipun alat bukti dalam persidangan tersebut telah dinyatakan sah.
"Karena berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, nuraninya itu beda-beda, itu yang menjadi masalah. Nurani di Pengadilan Negeri, nanti beda lagi nurani di pengadilan Tinggi. Buktinya sama, tapi keadilan terhadap Ketuhanan yang Maha Esa itu," tutur Hibnu.
Hibnu pun menekankan bahwa Hakim pun akan memegang teguh prinsip independensinya demi menjaga citra lembaga peradilan dalam menyidangkan kasus ini.
Terlebih kasus ini mendapatkan atensi besar dari berbagai pihak bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"(Hakim akan mengatakan) 'Nah inilah saya sebagai bentuk pertaruhan dari lembaga peradilan yang sekarang, ketika menyidangkan suatu perkara yang mendapatkan perhatian masyarakat, negara bahkan bangsa'," tegas Hibnu.
Unsur independensi inilah, kata dia, yang akan menjadi poin penting saat Hakim menjatuhkan vonus terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Oleh karena itu, independensi, unsur yang terakhir adalah independensi, independensi peradilan itu sebagai taruhan," pungkas Hibnu.
Baca juga: Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Jalani Sidang Replik Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.