Kasus Brigadir J Dapat Atensi Besar Publik, Pakar Hukum Pidana Yakin Hakim Jaga Independensi
Hibnu Nugroho mengatakan sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kini sudah lengkap
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho mengatakan sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kini sudah lengkap.
Semua fakta persidangan pun telah terungkap, dan sidang kini telah memasuki tahap replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa.
Menurutnya, tidak lama lagi Hakim akan memutuskan vonis terhadap para terdakwa berdasar pada data yang tersedia saat ini.
"Ini hampir sudah sangat lengkap, mendengar dari Penuntut Umum dan mendengar dari Penasihat Hukum, itu akan dilihat secara komprehensif, itu enaknya Hakim," kata Hibnu, dalam tayangan Kompas TV, Senin (30/1/2023).
Namun menurutnya, putusan hakim ini juga akan bergantung pada hati nuraninya.
"Tinggal hati nuraninya, berdasarkan fakta-fakta itu mana (yang dianggap sesuai), itu repotnya," jelas Hibnu.
Jika dilihat dari sila pertama Pancasila yakni Ketuhanan yang Maha Esa, maka tentun akan ada perbedaan nurani antara Hakim di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
Meskipun alat bukti dalam persidangan tersebut telah dinyatakan sah.
"Karena berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, nuraninya itu beda-beda, itu yang menjadi masalah. Nurani di Pengadilan Negeri, nanti beda lagi nurani di pengadilan Tinggi. Buktinya sama, tapi keadilan terhadap Ketuhanan yang Maha Esa itu," tutur Hibnu.
Hibnu pun menekankan bahwa Hakim pun akan memegang teguh prinsip independensinya demi menjaga citra lembaga peradilan dalam menyidangkan kasus ini.
Terlebih kasus ini mendapatkan atensi besar dari berbagai pihak bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"(Hakim akan mengatakan) 'Nah inilah saya sebagai bentuk pertaruhan dari lembaga peradilan yang sekarang, ketika menyidangkan suatu perkara yang mendapatkan perhatian masyarakat, negara bahkan bangsa'," tegas Hibnu.
Unsur independensi inilah, kata dia, yang akan menjadi poin penting saat Hakim menjatuhkan vonus terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Oleh karena itu, independensi, unsur yang terakhir adalah independensi, independensi peradilan itu sebagai taruhan," pungkas Hibnu.
Baca juga: Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Jalani Sidang Replik Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini
Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang replik yang berisi jawaban dari JPU terhadap permintaan terdakwa Richard untuk bebas dari segala tuntutan.
Pada hari ini pula, terdakwa Putri Candrawathi pun akan menjalani sidang replik.
Sementara itu dalam sidang lanjutan yang digelar pada 17 Januari lalu, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo pun telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada 24 Januari lalu.
Lalu untuk tuntutan yang diajukan JPU terhadap istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi pada 18 Januari lalu adalah pidana 8 tahun penjara.
Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator, pada hari yang sama JPU mengajukan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.
Baik Putri Candrawathi maupun Richard Eliezer telah menyampaikan pledoi pada 25 Januari lalu.
Sementara pada 16 Januari lalu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara, keduanya juga telah menyampaikan pledoi pada 24 Januari lalu.
Lima terdakwa pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J saat persidangan berlangsung.
Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022), yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.
Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.