Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengertian Rukun-rukun Haji Menurut Kemenag: Ihram, Wukuf, Tawaf, Sa'i, Tahallul hingga Tertib

Simak pengertian dari rukun-rukun haji menurut Kementerian Agama RI, yaitu Ihram, Wukuf, Tawaf, Sa'i, Tahallul, dan Tertib berdasarkan tuntunan haji.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pengertian Rukun-rukun Haji Menurut Kemenag: Ihram, Wukuf, Tawaf, Sa'i, Tahallul hingga Tertib
Istimewa
Ilustrasi ibadah Haji - Simak pengertian dari rukun-rukun haji menurut Kementerian Agama RI, yaitu Ihram, Wukuf, Tawaf, Sa'i, Tahallul, dan Tertib berdasarkan tuntunan haji. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah pengertian dari rukun-rukun haji menurut Kementerian Agama RI (Kemenag).

Adapun yang termasuk rukun haji, yaitu Ihram, Wukuf, Tawaf, Sa'i, Tahallul, dan Tertib.

Enam rukun haji tersebut apabila tidak dilaksanakan, maka ibadah haji dianggap tidak sah atau batal.

Sebab pengertian rukun haji sendiri adalah rangkaian yang harus dilakukan dalam ibadah haji.

Serta tidak dapat diganti amalan lain, walaupun dengan dam atau denda.

Lantas, apa pengertian rukun-rukun haji tersebut?

Baca juga: BPKH: Tidak Ada Satu Sen Pun Dana Haji untuk Biayai Infrastruktur

Simak pengertian enam rukun haji, mengutip dari Buku Tuntunan Manasik Haji Kemenag, berikut ini:

BERITA TERKAIT

1. Ihram

Kata Ihram berasal dari kata احراما – يحرم – احرم ,yang berarti mengharamkan.

Sedangkan menurut istilah, pengertian ihram yaitu niat masuk (mengerjakan) ibadah haji dengan mengharamkan hal-hal yang dilarang selama berihrām.

Permulaan dimulainya ibadah haji adalah dengan mengucapkan niat ihram.

Ilustrasi memakai baju ihram.
Ilustrasi memakai baju ihram. (Tangkapan layar YouTube The Hermansyah A6)

Baca juga: Pelaksanaan Haji 2023: Jadwal Keberangkatan hingga Protokol Kesehatan

Adapun sunah-sunah sebelum berihram yang harus dilakukan jemaah haji adalah sebagai berikut:

  • Mandi;
  • Memakai wangi-wangian pada tubuhnya;
  • Memotong kuku dan merapikan jenggot, rambut ketiak dan rambut kemaluan;
  • Memakai kain ihram yang berwarna putih;
  • Salat sunah ihram dua rekaat.

Setelah berihram, jemaah haji diwajibkan memakai dua helai kain ihram bagi jemaah pria.

Sedangkan untuk jemaah perempuan memakai pakaian yang menutup seluruh tubuh, kecuali muka dan kedua tangan.

Dalam tuntunan Haji, terdapat larangan selama berihram bagi jemaah haji, adapun larangan dalam berihram sebagai berikut:

  • Memakai wangi-wangian kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat haji;
  • Memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan;
  • Memburu dan menganiaya atau membunuh binatang dengan cara apapun, kecuali binatang yang membahayakan mereka;
  • Memakan hasil buruan;
  • Memotong kayu-kayuan dan mencabut rumput;
  • Menikah, menikahkan atau meminang perempuan untuk dinikahi;
  • Bersetubuh dan pendahuluannya seperti bercumbu, mencium, merayu yang mendatangkan syahwat;
  • Mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor;
  • Melakukan kejahatan dan maksiat;
  • Memakai pakaian yang dicelup ke pewangi.

2. Wukuf

Secara bahasa Wukuf artinya berhenti.

Sedangkan dalam pengertianya, Wukuf adalah berhenti atau berdiam diri di Arafah dalam keadaan ihrām.

Ilustrasi Wukuf di Arafah.
Ilustrasi Wukuf di Arafah. (freepik)

Wukuf dilakukan dalam waktu antara tergelincir Matahari pada 9 Dzulhijjah (hari Arafah) sampai terbit fajar hari nahar 10 Dzulhijjah.

Pelaksanaan Wukuf yaitu setelah khutbah wukuf dan salat jamak qashar taqdim Zuhur dan Ashar.

Ketika melaksanakan Wukuf suasana tenang, khusyu’, dan tawadhu’ kepada Allah.

Dalam pelaksanaannya Wukuf dapat dilakukan secara berjemaah atau sendiri-sendiri.

Selama wukuf, jemaah memperbanyak dzikir, istighfar, selawat, dan doa sesuai sunah Rasulullah SAW.

Baca juga: Perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji, Terkait Denda hingga Keabsahan Ibadahnya

3. Tawaf

Tawaf menurut bahasa berarti mengelilingi.

Pengertian Tawaf berarti mengelilingi Baitullah sebanyak tujuh kali putaran dengan posisi Ka’bah berada di sebelah kiri.

Dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir pula di Hajar Aswad.

Jamaah yang berpakaian ihram terlihat sedang tawaf mengelilingi Kakbah dengan mengikuti garis melingkar di pelataran Kakbah.
Jamaah yang berpakaian ihram terlihat sedang tawaf mengelilingi Kakbah dengan mengikuti garis melingkar di pelataran Kakbah. (STR / AFP)

Adapun syarat sah Tawaf bagi jemaah Haji, sebagai berikut.

  • Suci dari hadas dan najis;
  • Menutup aurat;
  • Berada di dalam Masjidil Haram termasuk di area perluasan pada lantai dua, tiga, atau empat, meskipun dengan posisi melebihi ketinggian Ka’bah dan terhalang antara dirinya dengan Ka’bah;
  • Memulai dari Hajar Aswad;
  • Ka’bah berada di sebelah kiri;
  • Di luar Ka’bah (tidak di dalam Hijir Ismail);
  • Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran;
  • Niat tersendiri (jika thawaf yang dia lakukan berdiri sendiri, tidak terkait dengan haji).

4. Sa'i

Kata Sa'i secara bahasa yaitu berjalan atau berusaha.

Pengertian Sa'i berarti berjalan dari Shafa ke Marwah, bolak-balik sebanyak tujuh kali.

Sa'i dimulai dari Shafa dan berakhir di Marwah, dengan syarat dan cara-cara tertentu.

Hukum melaksanaan rukun Sa'i dalam ibadah haji adalah wajib.

Sebab jika jemaah tidak mengerjakannya yaitu harus membayar dam.

Syarat sah Sa'i

  • Didahului dengan thawaf;
  • Dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah;
  • Menyempurnakan tujuh kali perjalanan dari bukit Shafa ke bukit Marwah dan sebaliknya dihitung satu kali perjalanan;
  • Dilaksanakan di tempat Sa’i.

5. Tahallul

Jemaah haji menggunduli rambutnya dengan alat pencukur rambut listrik, untuk bertahalul.
Jemaah haji menggunduli rambutnya dengan alat pencukur rambut listrik, untuk bertahalul. (Tribunnews.com/Aji Bramasta)

Pelaksanaan Tahallul dalam ibadah haji terdiri atas dua macam.

Pertama yaitu Tahallul awal, yaitu keadaan seseorang yang telah melakukan dua di antara kegiatan, antara lain:

- Melontar Jamrah Aqabah kemudian memotong rambut kepala atau bercukur;

- Tawaf ifadhah dan sa’i kemudian memotong rambut atau bercukur.

Setelah tahallul awal, jemaah boleh berganti pakaian biasa, memakai wewangian, dan melakukan semua larangan ihram, kecuali bercumbu dan bersetubuh dengan pasangan.

Kedua, Tahallul tsani adalah keadaan ketika seorang jemaah telah melakukan tiga kegiatan haji.

Yaitu melontar Jamrah Aqabah, memotong, atau mencukur rambut, dan tawaf ifadhah serta sa’i.

Baca juga: VIDEO Jangan Panik Biaya Haji Naik, Arrum Haji Pegadaian Jadi Solusi Wujudkan Niat Baik

6. Tertib

Pengertian Tertib dalam rukun haji berarti seluruh jemaah haji wajib melaksanakan seluruh rangkaian ibadah secara berurutan, mulai dari Ihram hingga pada Tahallul.

Serta, melaksanakan hukum manasik sesuai aturan yang ada.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas