Sampaikan Duplik dalam Sidang Besok, Kubu Kuat Ma'ruf: Intinya Kami Tolak Tuntutan Jaksa
Secara garis besar Kuat Maruf akan tetap menolak tuntutan pidana 8 tahun penjara terhadap kliennya
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Erik S
![Sampaikan Duplik dalam Sidang Besok, Kubu Kuat Ma'ruf: Intinya Kami Tolak Tuntutan Jaksa](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/momen-kuat-maruf-mengusap-air-mata.jpg)
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu terdakwa Kuat Maruf akan merespons replik jaksa penuntut umum (JPU) melalui duplik dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (31/1/2023).
Kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan mengatakan, dalam duplik tersebut, secara garis besar pihaknya akan tetap menolak tuntutan pidana 8 tahun penjara terhadap kliennya.
Baca juga: Pekan Depan Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Jalani Sidang Agenda Pembacaan Duplik
"Duplik KM, intinya tetap menolak tuntutan JPU yang tidak sesuai dengan fakta persidangan dan meminta majelis hakim menerima isi pleidoi dari kuasa hukum KM," kata Irwan saat dimintai tanggapan, Senin (30/1/2023) malam.
Lebih lanjut, dalam duplik itu, Irwan juga masih akan menegaskan perihal peran Kuat Ma'ruf dalam perkara tewasnya Brigadir J.
Dia masih bersikukuh kalau kliennya itu tidak terlibat sebagaimana yang dituntutkan oleh jaksa penuntut umum.
"Penegasan kami pada peran KM yang terbukti di persidangan tidak ada keterlibatan perencanaan (340) dalam peristiwa duren tiga, sebagaimana yang telah kami sampaikan dalam pleidoi," tukasnya.
Jaksa Nilai Pleidoi Kuat hanya Curahan Hati
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai nota pembelaan atau pleidoi yang dilayangkan terdakwa Kuat Ma'ruf hanyalah sebuah curahan hati yang tanpa berdasar pada pokok perkara.
Pernyataan itu diungkap jaksa dalam sidang pembacaan replik atau balasan atas pleidoi terdakwa Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga: Jaksa Menilai Nota Pembelaan Kuat Maruf Hanya Sebuah Curahan Hati Tanpa Berdasar pada Pokok Perkara
"Pada kesempatan ini kami tidak akan secara spesifik mengenai pleiodoi dari terdakwa Kuat Ma’ruf karena sifatnya hanya sebagai curahan hati yang sama sekali tidak menyentuh pembuktian pokok perkara," kata jaksa dalam sidang, Jumat (27/1/2023).
Tak hanya itu, jaksa juga menyatakan menolak seluruh argumentasi tim kuasa hukum dalam pleidoinya.
Sebab, menurut jaksa serangkaian fakta yang dikemukakan oleh tim kuasa hukum hanya fakta semu dan parsial, yang diperoleh dari keterangan para saksi dan ahli yang hanya mendukung argumentasi mereka.
Jaksa beranggapan, jika tim kuasa hukum menguraikan seluruh fakta persidangan secara utuh maka, diyakini akan terungkap keterlibatan Kuat Ma’ruf dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Kubu Kuat Maruf yang Minta Dibebaskan di Perkara Brigadir J
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.