Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosialisasikan KUHP Baru di Ternate, Mahupiki Gandeng Universitas Khairun

Mahupiki menggandeng Universitas Khairun Ternate dalam acara sosialisasi KUHP baru di Hotel Sahid Bela Ternate, Maluku Utara.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Daryono
zoom-in Sosialisasikan KUHP Baru di Ternate, Mahupiki Gandeng Universitas Khairun
Ist
Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) menggandeng Fakultas Hukum (FH) Universitas Khairun Ternate dalam acara sosialisasi KUHP baru di Hotel Sahid Bela Ternate, Maluku Utara, Senin (30/1/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) menggandeng Fakultas Hukum (FH) Universitas Khairun Ternate dalam acara sosialisasi KUHP baru di Hotel Sahid Bela Ternate, Maluku Utara, Senin (30/1/2023).

Sekjen Mahupiki, Ahmad Sofian mengatakan, sosialisasi KUHP baru ini diadakan tidak hanya untuk menginformasikan kita punya KUHP baru, tetapi juga mendialogkan KUHP agar publik secara sederhana memahaminya.

“Banyak aspek yang dibahas di acara ini. Stakeholder dapat bertanya langsung pada narasumber dibandingkan bertanya lewat media massa atau media sosial, karena ditakutkan jawabannya tidak tepat,” kata Ahmad melalui keterangan tertulis pada Tribunnews, Senin.

Narasumber sosialisasi KUHP baru ini yaitu Plt Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI, Dhahana Putra; Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto; dan Ketua Senat Akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Surastini Fitriasih.

Terkait KUHP baru, Dhahana Putra mengatakan terdapat misi yaitu rekodifikasi terbuka dan juga masih mengakui terkait undang-undang yang lain yang diatur terkait ketentuan pidana.

Selain itu, harmonisasi juga disebut cukup menarik pada saat Indonesia memiliki komitmen terkait hak asasi manusia.

Baca juga: Kubu Bharada E Kritik Isi Replik Jaksa Khususnya Soal Sikap Batin di Pasal 48 KUHP

“Sudah ada pemikiran penggantian KUHP yang saat ini. KUHP sebelumnya pendekatan adalah semua perbuatan pidana."

Berita Rekomendasi

"Menjadi suatu permasalahan karena masing-masing lembaga menganut berbeda-beda, sehingga membutuhkan produk hukum yang mengadopsi restorative justice,” ungkapnya.

Sementara itu Marcus Priyo Gunarto mengatakan banyak keunggulan KUHP baru dibandingkan dengan KUHP lama atau Wetboek van Strafrecht (WvS).

Antara lain hukum pidana adat itu merupakan ciri khas hukum pidana bangsa Indonesia.

“KUHP baru bertitik tolak dari asas keseimbangan dan merupakan rekodifikasi hukum pidana yang terbuka dan terbatas. Meskipun hukum adat berbeda beda, tetapi kita tetap satu."

"Maka perbedaan dari daerah satu dengan daerah yang lain itu harus diakui, maka delik adat harus masuk dalam sistem hukum pidana nasional,” ujar Marcus.

Baca juga: Tingkatkan Ilmu Perundang-undangan, Peradi Dorong Calon Advokat Menguasai KUHP Baru

Adapun Rektor Universitas Khairun, Ridha Ajam, menilai KUHP baru merupakan kebanggaan masyarakat Indonesia.

“Mengingat KUHP Baru ini menjadi mahakarnya anak bangsa. KUHP dibuat dan disusun oleh pakar dan ahli di Indonesia yang sudah mengikuti perkembangan hukum di dunia,” ungkap Ridha.

RUU KUHP Disahkan Jadi UU

Untuk diketahui, RUU KUHP disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR RI, 6 Desember 2022 lalu.

KUHP baru tersebut terdiri dari 37 bab, 624 Pasal dan 345 halaman yang terbagi dalam dua bagian, yakni bagian pasal dan penjelas.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengungkapkan pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda.

“Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini."

"Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963,” ujar Yasonna, 6 Desember 2022, dikutip dari bphn.go.id.

Baca juga: Pasal Pengrusakan UU ITE Lebih Tinggi Hukumannya dari KUHP, Ahli Pidana ITE Jelaskan Alasannya

Yasonna mengatakan produk Belanda dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia.

Hal tersebut yang kemudian menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.

“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” katanya.

Yasonna menjelaskan KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik.

“RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan, seluruh penjuru Indonesia. Pemerintah dan DPR mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam momen bersejarah ini,” ujar Menteri Yasonna.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas