Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anut Asas Keseimbangan, KUHP Baru Disebut Wujud Nilai Keindonesiaan dalam Penegakan Hukum 

Plt Dirjen Perundang-Undangan Kemenkumham RI Dhana Putra bersama sejumlah akademisi melakukan sosialisasi KUHP baru di Hotel Sahid Bela Ternate.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Anut Asas Keseimbangan, KUHP Baru Disebut Wujud Nilai Keindonesiaan dalam Penegakan Hukum 
istimewa
Sosialisasi KUHP baru di Ternate, Maluku Utara, dilansir Selasa (31/1/2023). 

Ia menggarisbawahi pentingnya upaya sosialisasi KUHP baru.

Sebab, menurutnya, penolakan sementara orang terhadap KUHP saat ini cenderung karena kekhawatiran yang berlebihan karena kurangnya pemahaman. 

"Seperti undang-undang pada umumnya, pasti ini mengikat terhadap masyarakat. Memang ada rumusan-rumusan tindak pidana yang baru. Tapi sebetulnya ini tindak pidana yang lama, hanya saja perlu disosialisasikan karena ada penolakan-penolakan, seolah-olah ini sesuatu yang baru dan dikesankan bahwa KUHP ini over-kriminalisasi," kata Surastini.

"Sebetulnya kan KUHP ini juga hasil rekodifikasi berbagai pidana yang sudah ada di dalam KUHP terdahulu, di samping juga ada tindak pidana yang sudah tidak relevan lagi itu sudah dihapuskan," lanjut dia.

Surastini berharap dengan kehadiran KUHP baru ini, masyarakat akan lebih mendapatkan kepastian hukum yang lebih adil, yang dihasilkan oleh KUHP produk bangsa.

Baca juga: Futuristik, KUHP Nasional Harus Gencar Disosialisasikan

"Harapannya tentu saja ke depannya kepastian hukum dan keadilan akan terwujud karena yang menjadi pegangan saat ini adalah KUHP nasional produk bangsa sendiri," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas