Anut Asas Keseimbangan, KUHP Baru Disebut Wujud Nilai Keindonesiaan dalam Penegakan Hukum
Plt Dirjen Perundang-Undangan Kemenkumham RI Dhana Putra bersama sejumlah akademisi melakukan sosialisasi KUHP baru di Hotel Sahid Bela Ternate.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Wahyu Aji
Ia menggarisbawahi pentingnya upaya sosialisasi KUHP baru.
Sebab, menurutnya, penolakan sementara orang terhadap KUHP saat ini cenderung karena kekhawatiran yang berlebihan karena kurangnya pemahaman.
"Seperti undang-undang pada umumnya, pasti ini mengikat terhadap masyarakat. Memang ada rumusan-rumusan tindak pidana yang baru. Tapi sebetulnya ini tindak pidana yang lama, hanya saja perlu disosialisasikan karena ada penolakan-penolakan, seolah-olah ini sesuatu yang baru dan dikesankan bahwa KUHP ini over-kriminalisasi," kata Surastini.
"Sebetulnya kan KUHP ini juga hasil rekodifikasi berbagai pidana yang sudah ada di dalam KUHP terdahulu, di samping juga ada tindak pidana yang sudah tidak relevan lagi itu sudah dihapuskan," lanjut dia.
Surastini berharap dengan kehadiran KUHP baru ini, masyarakat akan lebih mendapatkan kepastian hukum yang lebih adil, yang dihasilkan oleh KUHP produk bangsa.
Baca juga: Futuristik, KUHP Nasional Harus Gencar Disosialisasikan
"Harapannya tentu saja ke depannya kepastian hukum dan keadilan akan terwujud karena yang menjadi pegangan saat ini adalah KUHP nasional produk bangsa sendiri," katanya.