Bisik-Bisik Jaksa Penuntut Umum Saat Dituding Frustrasi dan Imajinatif oleh Kubu Ferdy Sambo
Tim jaksa penuntut umum (JPU) memberikan reaksi atas duplik Ferdy Sambo yang dibacakan di dalam persidangan hari ini, Selasa (31/1/2023).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) memberikan reaksi atas duplik Ferdy Sambo yang dibacakan di dalam persidangan hari ini, Selasa (31/1/2023).
Khususnya pada saat tim penasihat hukum (PH) Fedy Sambo menyebut tim JPU frustrasi dan imajinatif.
"Rasa frustasi sepertinya turut menyebabkan penuntut umum gagal memahami konsep dan sistem bekerjanya peradilan pidana, yang melibatkan tiga pilar penegak hukum yang setara," ujar penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis dalam persidanan Selasa (31/1/2023).
"Namun sayangnya semua dalil penuntut umum justru disebut dengan tuduhan imajinatif dan tidak berdasar," lanjutnya.
Atas pernyataan itu, tim JPU spontan tersenyum dan saling berbisik satu sama lain.
Berdasarkan pantauan, terlihat jaksa Lusi melontarkan senyuman.
Kemudian jaksa Sugeng Haryadi menoleh ke belakang dan berbisik dengan rekannya.
Jaksa Lusi dan Andri Saputra yang duduk di sampingnya pun turut menoleh ke belakang mendengarkan bisik-bisik tersebut.
Beberapa detik kemudian, jaksa Lusi sedikit mengangkat bukunya dan berbisik dengan jaksa Sugeng Haryadi.
Kemudian tim PH melanjutkan pembacaan dupliknya mengenai pelidoi yang berisi transkrip verbatin setebal 2618 halaman.
"Tim penasihat hukum sudah menyertakan bukti berupa transkrip verbatin atau kata per kata tiap persidangan," kata Arman Hanis.
Sebagai informasi, dalam replik pekan lalu, JPU telah meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruh pembelaan atau pleidoi yang dibacakan oleh terdakwa Ferdy Sambo.
Alasannya, pleidoi itu tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
"Tim JPU dalam perkara ini berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan. Selain itu, uraian pleidoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim JPU," kata jaksa penuntut umum pada Jumat (27/1/2023).