Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bisik-Bisik Jaksa Penuntut Umum Saat Dituding Frustrasi dan Imajinatif oleh Kubu Ferdy Sambo

Tim jaksa penuntut umum (JPU) memberikan reaksi atas duplik Ferdy Sambo yang dibacakan di dalam persidangan hari ini, Selasa (31/1/2023).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bisik-Bisik Jaksa Penuntut Umum Saat Dituding Frustrasi dan Imajinatif oleh Kubu Ferdy Sambo
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Bisik-Bisik Jaksa Penuntut Umum Saat Dituding Frustrasi dan Imajinatif oleh Kubu Ferdy Sambo 

Kemudian JPU juga memohon kepada hakim menjatuhkan putusan terhadap Sambo sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan jaksa pada 17 Januari 2023 lalu. Yakni, jaksa meminta agar Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup

"Dua, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan JPU yang telah dibacakan pada Selasa 17 Januari 2023."

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo telah dituntut penjara seumur hidup oleh JPU.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Duplik Penasihat Hukum Ferdy Sambo: Replik JPU Tidak Substantif Tidak Menjawab secara Yuridis Pledoi

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

Berita Rekomendasi

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas