Bisik-Bisik Jaksa Penuntut Umum Saat Dituding Frustrasi dan Imajinatif oleh Kubu Ferdy Sambo
Tim jaksa penuntut umum (JPU) memberikan reaksi atas duplik Ferdy Sambo yang dibacakan di dalam persidangan hari ini, Selasa (31/1/2023).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) memberikan reaksi atas duplik Ferdy Sambo yang dibacakan di dalam persidangan hari ini, Selasa (31/1/2023).
Khususnya pada saat tim penasihat hukum (PH) Fedy Sambo menyebut tim JPU frustrasi dan imajinatif.
"Rasa frustasi sepertinya turut menyebabkan penuntut umum gagal memahami konsep dan sistem bekerjanya peradilan pidana, yang melibatkan tiga pilar penegak hukum yang setara," ujar penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis dalam persidanan Selasa (31/1/2023).
"Namun sayangnya semua dalil penuntut umum justru disebut dengan tuduhan imajinatif dan tidak berdasar," lanjutnya.
Atas pernyataan itu, tim JPU spontan tersenyum dan saling berbisik satu sama lain.
Berdasarkan pantauan, terlihat jaksa Lusi melontarkan senyuman.
Kemudian jaksa Sugeng Haryadi menoleh ke belakang dan berbisik dengan rekannya.
Jaksa Lusi dan Andri Saputra yang duduk di sampingnya pun turut menoleh ke belakang mendengarkan bisik-bisik tersebut.
Beberapa detik kemudian, jaksa Lusi sedikit mengangkat bukunya dan berbisik dengan jaksa Sugeng Haryadi.
Kemudian tim PH melanjutkan pembacaan dupliknya mengenai pelidoi yang berisi transkrip verbatin setebal 2618 halaman.
"Tim penasihat hukum sudah menyertakan bukti berupa transkrip verbatin atau kata per kata tiap persidangan," kata Arman Hanis.
Sebagai informasi, dalam replik pekan lalu, JPU telah meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruh pembelaan atau pleidoi yang dibacakan oleh terdakwa Ferdy Sambo.
Alasannya, pleidoi itu tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
"Tim JPU dalam perkara ini berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan. Selain itu, uraian pleidoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim JPU," kata jaksa penuntut umum pada Jumat (27/1/2023).
Kemudian JPU juga memohon kepada hakim menjatuhkan putusan terhadap Sambo sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan jaksa pada 17 Januari 2023 lalu. Yakni, jaksa meminta agar Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
"Dua, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan JPU yang telah dibacakan pada Selasa 17 Januari 2023."
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo telah dituntut penjara seumur hidup oleh JPU.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Duplik Penasihat Hukum Ferdy Sambo: Replik JPU Tidak Substantif Tidak Menjawab secara Yuridis Pledoi
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.