Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Direktur ICJR Bilang Tidak Bisa Orang yang Meninggal Dijadikan Tersangka 

Erasmus menilai kasus tewasnya korban Hasya kemudian dijadikan tersangka jadi tanda tanya bagi semua orang

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Direktur ICJR Bilang Tidak Bisa Orang yang Meninggal Dijadikan Tersangka 
IST
Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu buka suara terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M. Hasya Attalah Syaputra yang terlibat kecelakaan dengan pensiunan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu buka suara terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M. Hasya Attalah Syaputra yang terlibat kecelakaan dengan pensiunan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono.

Menurut Erasmus seorang korban yang telah meninggal tidak bisa dijadikan tersangka.

"Jadi apakah orang meninggal bisa dijadikan tersangka? Nggak bisa. Tersangka itu penetapannya untuk apa proses lebih lanjut, yang kedua ya itulah pentingnya dibuka kasusnya kerena kita masih belum tahu apa yang terjadi di belakangnya," kata Erasmus saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Kemudian dikatakan Erasmus kasus tewasnya korban Hasya kemudian dijadikan tersangka jadi tanda tanya bagi semua orang.

"Tapi kalau saya bilang menimbulkan tanda tanya itu kan yang ada dibenak kita semua. Bagaimana bisa orang yang sudah meninggal jadi tersangka untuk kasus yang bahkan tidak jelas begitu permasalahan," tandasnya.

Baca juga: Mahasiswa UI Tersangka Meski Tewas, DPR Desak Propam Polri Turun Tangan

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran bakal membentuk tim khusus untuk mengusut fakta kasus kematian mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M. Hasya Attalah Syaputra yang terlibat kecelakaan dengan pensiunan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono.

Berita Rekomendasi

Tim ini dibentuk atas perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan masukan dari berbagai elemen masyarakat soal kasus yang menjadi polemik lantaran Hasya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai.

"Sebagai Kapolda saya akan mengambil langkah yang pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta," kata Fadil kepada wartawan, Senin (30/1/2023).

Fadil mengatakan tim khusus yang dibentuk ini melibatkan pihak internal maupun eksternal dalam rangka membuat terang kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.

Tim eksternal yang dilibatkan, kata Fadil, terdiri dari pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, ahli otomotif terkait dengan produk (Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) hingga media untuk melihat fakta kematian Hasya.

"Yang kedua dari tim internal akaan beranggotakan tim Polda Metro jaya dari Irwasda, Propam, dari Bidkum, dari Lantas dan kita sudah minta bantuan Korlantas dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation kecelakaan lantas," ungkapnya.

Mantan Kapolda Jawa Timur ini mengatakan nantinya tim ini dapat mengungkapkan fakta untuk memberikan kepastian hukum.

"Dari fakta-fakta nanti akan kita tindaklanjuti semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut," tuturnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas