DPR Minta Propam Polri Periksa Penyidik yang Tetapkan Mahasiswa UI yang Tewas Jadi Tersangka
Menurutnya, keputusan tersebut telah melukai rasa keadilan di masyarakat. Sebaliknya, penetapan tersangka tersebut dinilainya tidak masuk akal.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman meminta Propam Polri memeriksa penyidik yang menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawanya.
Menurutnya, keputusan tersebut telah melukai rasa keadilan di masyarakat. Sebaliknya, penetapan tersangka tersebut dinilainya tidak masuk akal.
"Saya minta Propam turun diperiksa ini penyidik-penyidiknya ini. Bagaimana gitu kan bisa menetapkan orang meninggal sebagai tersangka? Ini ga masuk akal dan ini sangat melukai rasa keadilan. Jadi tegas dari kami, ini orang bukan kader Gerindra, dan agar diproses secara hukum," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Habiburokhman juga meminta agar Polri segera membatalkan status tersangka terhadap Hasya. Tak hanya itu, Polri juga diminta untuk memulihkan nama baik korban.
"Udah lah ini kita, saya aja bacanya bergetar hati saya. Udah batalkan status tersangkanya, rehabilitasi nama baiknya. Nyatakan begitu," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, M. Hasya Attalah Syaputra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawanya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkap alasan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dijadikan tersangka.
Baca juga: Ucapan Pensiunan Polisi Penabrak Mahasiswa UI kepada Orang Tua Korban: Iya, Saya yang Melindas
Latif mengatakan Hasya dijadikan sebagai tersangka lantaran lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.
"Jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," kata Latif saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Latif menegaskan kelalaiannya dalam berkendara mengakibatkan Hasya meninggal dunia.
"Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri," ujarnya.
Latif pun menepis bahwa penyebab kecelakaan itu adalah Purnawirawan Polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
"Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri (Hasya) bukan kelalaian Pak Eko," ujarnya.
Menurutnya, Hasya kurang hati-hati mengendarai sepeda motor pada malam itu. Sebab, mengendarai sepeda motor dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam dan saat itu sedang gerimis.
Lalu, kata Latif, tiba-tiba kendaraan di depan Hasya membelok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak.
Baca juga: Timsus Akan Gelar Rekonstruksi Ulang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI yang Ditetapkan Jadi Tersangka
"Sehingga (Hasya) tergelincir dia. Ini keterangan dari si temannya (Hasya). Temannya sendiri melihat dia tergelincir sendiri," ucapnya.
Latif menuturkan bersamaan dengan itu Eko yang mengendarai mobil Pajero berada di lajurnya, Hasya jatuh ke kanan.
"Nah Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," jelasnya.