Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasasi Kasus Indosurya, Tenaga Ahli KSP Ingatkan MA soal Nasib Korban Investasi Bodong

Korban yang dirugikan dalam kasus KSP Indosurya mencapai 23 ribu orang dengan nilai kerugian mencapai Rp106 triliun

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kasasi Kasus Indosurya, Tenaga Ahli KSP Ingatkan MA soal Nasib Korban Investasi Bodong
Rizki Sandi Saputra
Aksi teatrikal tuyul ambil uang dalam aksi yang disampaikan oleh para korban investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, di depan Gedung Mabes Polri, Selasa (28/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) mengingatkan Mahkamah Agung (MA) yang nanti memeriksa kasasi kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya agar memperhatikan nasib para korban dan membela keadilan.

Pasalnya, korban yang dirugikan dalam kasus KSP Indosurya mencapai 23 ribu orang dengan nilai kerugian mencapai Rp106 triliun.

Dua terdakwa kasus KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indria pun dilepaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Jaksa menyatakan kasasi atas putusan tersebut.

"Kami juga bisa mengingatkan kepada majelis, kepada Mahkamah Agung untuk meneliti, menelaahnya secara komprehensif. Kita mengimbau rasa keadilan di masyarakat itu harus dilihat secara komperhensif supaya keadilan bisa dirasakan oleh masyarakat," kata Tenaga Ahli KSP Ade Irfan Pulungan kepada wartawan, Senin (30/1/2023).

Baca juga: Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Praktisi Hukum: Perlu Upaya Alternatif Pulihkan Kerugian Korban

Ade ingin masyarakat yang menjadi korban bisa mendapat keadilan dan uangnya kembali lagi. 

Berita Rekomendasi

Menurutnya, butuh keputusan hukum agar para korban mendapat haknya kembali, yakni uang yang disetor ke KSP Indosurya.

"Jadi harus ada ketegasan kepastian hukum agar misalnya uang-uang yang telah dipakai atau disetorkan masyarakat kepada KSP Indosurya itu berdasarkan hukum bisa dikembalikan atau aset dia (terdakwa) disita, nanti dihitung dengan nilai materiilnya untuk kembalikan uang nasabah," ujarnya.

Di sisi lain, Ade meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan investigasi terhadap vonis yang dibuat oleh majelis hakim PN Jakarta Barat tersebut. 

Dia juga menyerahkan kepada KY jika ada indikasi pemberian hadiah kepada hakim agar melepas dua terdakwa Indosurya.

"Kita mengajak juga KY untuk bisa memberikan responsifnya lah kepada putusan ini. KY punya kewenangan untuk menginvestigasi apa keputusan itu benar-benar diputuskan sesuai dengan aspek hukumnya," terangnya.

Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan korban dari kasus penipuan Indosurya masih banyak sehingga bisa dibuka kasus baru. 

Mahfud telah menggelar rapat koordinasi di kantornya bersama pihak Kejaksaan Agung, Polri, serta Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki pada Jumat (27/1/2023) lalu.

Diketahui, Kasus KSP Indosurya menjadi perhatian publik sejak 2020.

Nilai penggelapannya diperkirakan mencapai Rp106 triliun. 

Nilai itu, menjadikan Indosurya sebagai kasus dengan nilai penggelapan terbesar di Indonesia.

Baca juga: 2 Bos Indosurya Divonis Bebas, Mahfud MD: Kita akan Kasasi dan Buka Kasus Baru dari Perkara Ini

Dua petinggi KSP Indosurya menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana divonis lepas oleh majelis hakim.

Para petinggi yang divonis lepas itu adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria. 

June divonis lepas lebih dulu pada Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN Jakarta Barat). Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Hak-hak June juga dipulihkan.

Kemudian, Henry juga divonis lepas oleh PN Jakbar pada Selasa (24/1/2023).

Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.

Sidang tersebut dipimpin oleh Syafrudin Ainor Rafiek sebagai ketua serta Eko Aryanto dan Sri Hartati masing-masing sebagai anggota.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas