Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata PN Jakarta Selatan soal ICJR yang Kirim Amicus Curiae Imbas Tuntutan 12 Tahun untuk Eliezer

Humas PN Jakarta Selatan, Djumyanto mengaku telah menerima amicus curiae yang dikirimkan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Kata PN Jakarta Selatan soal ICJR yang Kirim Amicus Curiae Imbas Tuntutan 12 Tahun untuk Eliezer
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2023).| Humas PN Jakarta Selatan, Djumyanto mengaku telah menerima amicus curiae yang dikirimkan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). 

TRIBUNNEWS.COM - Humas PN Jakarta Selatan, Djumyanto, buka suara terkait amicus curiae yang dikirimkan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bersama PILNET, dan ELSAM atas tuntutan 12 tahun penjara bagi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer.

Djumyanto menyebut, pihaknya telah menerima amicus curiae tersebut pada Senin (30/1/2023) kemarin.

Amicus curiae tersebut, juga akan diteruskan kepada majelis hakim yang menangani kasus pembunuhan brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E ini.

"Masuk tanggal 30 Januari 2023, kemudian surat itu tentu ditujukan kepada ketua pengadilan, nanti diteruskan ke majelis yang bersangkutan."

"Yakni majelis yang menangani Bharada Richard Eliezer," kata Djumyanto dalam tayangan Live Program 'Kompas Malam' Kompas TV, Selasa (31/1/2023).

Lebih lanjut, Djumyanto menjelaskan, bahwa amicus curiae ini sifatnya tidak mengikat karena yang mengajukan adalah pihak luar.

Baca juga: Richard Eliezer Sebut Ferdy Sambo Ikut Tembak Joshua, Pengacara: Sesuai dengan Alat Bukti yang Mana?

Selain itu, amicus curiae ini berupa opini dari luar pihak yang menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir J ini.

Berita Rekomendasi

Sedangkan yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara adalah fakta-fakta dan bukti yang diperiksa dalam proses persidangan.

"Amicus curiae tidak mengikat, apalagi yang mengajukan itu bukan pihak."

"Kita ketahui bahwa yang dipertimbangkan majelis hakim di dalam memeriksa dan memutus perkara adalah fakta-fakta berdasarkan bukti-bukti yang diperiksa di proses persidangan, itu yang dipertimbangkan."

"Sedangkan amicus curiae ini kan berupa opini atau pendapar diluar para pihak," terang Djumyanto.

Baca juga: 5 Alasan Richard Eliezer Seharusnya Dihukum Lebih Ringan dari Terdakwa Lain Menurut LPSK

ICJR Kirim Amicus Curiae Kepada Hakim PN Jakarta Selatan

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bersama PILNET, dan ELSAM mengirim amicus curiae kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tuntutan pidana 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Amicus curiae sendiri merupakan sebuah istilah latin yang berarti sahabat pengadilan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas