Kata PN Jakarta Selatan soal ICJR yang Kirim Amicus Curiae Imbas Tuntutan 12 Tahun untuk Eliezer
Humas PN Jakarta Selatan, Djumyanto mengaku telah menerima amicus curiae yang dikirimkan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Suci BangunDS
Amicus curiae memiliki arti sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
"ICJR, PILNET, ELSAM mengirimkan amicus curiae kepada majelis hakim untuk perlindungan Bharada E sebagai justice collaborator," tulis keterangan ICJR yang diterima Tribunnews.com, Senin (30/1/2023).
Baca juga: Kaget Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, sang Paman Minta Keadilan: Dia Dapat Berkata Jujur
Mereka berharap amicus curiae menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap Bharada E atas perkara tewasnya Brigadir J.
Terlebih, Bharada E berstatus sebagai justice collaborator (JC) oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus tindak pidana.
"Kami memandang bahwa majelis hakim perlu mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh penjatuhan pidana untuk Bharada E yang berstatus sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau J justice collaborator," tulisnya.
Diketahui, ICJR mengirimkan amicus curiae tersebut, pada Senin (30/1/2023), sekira pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Jaksa Senior Sindir Keras JPU yang Tahan Tangis saat Bacakan Tuntutan Richard Eliezer: Kenapa Kamu?
Sekadar informasi, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana penjara 12 tahun kepada Bharada E.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (18/1/2023).
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Bharada E secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan terhadap seseorang secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra)