Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata PN Jakarta Selatan soal ICJR yang Kirim Amicus Curiae Imbas Tuntutan 12 Tahun untuk Eliezer

Humas PN Jakarta Selatan, Djumyanto mengaku telah menerima amicus curiae yang dikirimkan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Kata PN Jakarta Selatan soal ICJR yang Kirim Amicus Curiae Imbas Tuntutan 12 Tahun untuk Eliezer
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2023).| Humas PN Jakarta Selatan, Djumyanto mengaku telah menerima amicus curiae yang dikirimkan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). 

TRIBUNNEWS.COM - Humas PN Jakarta Selatan, Djumyanto, buka suara terkait amicus curiae yang dikirimkan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bersama PILNET, dan ELSAM atas tuntutan 12 tahun penjara bagi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer.

Djumyanto menyebut, pihaknya telah menerima amicus curiae tersebut pada Senin (30/1/2023) kemarin.

Amicus curiae tersebut, juga akan diteruskan kepada majelis hakim yang menangani kasus pembunuhan brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E ini.

"Masuk tanggal 30 Januari 2023, kemudian surat itu tentu ditujukan kepada ketua pengadilan, nanti diteruskan ke majelis yang bersangkutan."

"Yakni majelis yang menangani Bharada Richard Eliezer," kata Djumyanto dalam tayangan Live Program 'Kompas Malam' Kompas TV, Selasa (31/1/2023).

Lebih lanjut, Djumyanto menjelaskan, bahwa amicus curiae ini sifatnya tidak mengikat karena yang mengajukan adalah pihak luar.

Baca juga: Richard Eliezer Sebut Ferdy Sambo Ikut Tembak Joshua, Pengacara: Sesuai dengan Alat Bukti yang Mana?

Selain itu, amicus curiae ini berupa opini dari luar pihak yang menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir J ini.

Berita Rekomendasi

Sedangkan yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara adalah fakta-fakta dan bukti yang diperiksa dalam proses persidangan.

"Amicus curiae tidak mengikat, apalagi yang mengajukan itu bukan pihak."

"Kita ketahui bahwa yang dipertimbangkan majelis hakim di dalam memeriksa dan memutus perkara adalah fakta-fakta berdasarkan bukti-bukti yang diperiksa di proses persidangan, itu yang dipertimbangkan."

"Sedangkan amicus curiae ini kan berupa opini atau pendapar diluar para pihak," terang Djumyanto.

Baca juga: 5 Alasan Richard Eliezer Seharusnya Dihukum Lebih Ringan dari Terdakwa Lain Menurut LPSK

ICJR Kirim Amicus Curiae Kepada Hakim PN Jakarta Selatan

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bersama PILNET, dan ELSAM mengirim amicus curiae kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tuntutan pidana 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Amicus curiae sendiri merupakan sebuah istilah latin yang berarti sahabat pengadilan.

Amicus curiae memiliki arti sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

"ICJR, PILNET, ELSAM mengirimkan amicus curiae kepada majelis hakim untuk perlindungan Bharada E sebagai justice collaborator," tulis keterangan ICJR yang diterima Tribunnews.com, Senin (30/1/2023).

Baca juga: Kaget Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, sang Paman Minta Keadilan: Dia Dapat Berkata Jujur

Mereka berharap amicus curiae menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap Bharada E atas perkara tewasnya Brigadir J.

Terlebih, Bharada E berstatus sebagai justice collaborator (JC) oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus tindak pidana.

"Kami memandang bahwa majelis hakim perlu mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh penjatuhan pidana untuk Bharada E yang berstatus sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau J justice collaborator," tulisnya.

Diketahui, ICJR mengirimkan amicus curiae tersebut, pada Senin (30/1/2023), sekira pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Jaksa Senior Sindir Keras JPU yang Tahan Tangis saat Bacakan Tuntutan Richard Eliezer: Kenapa Kamu?

Sekadar informasi, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana penjara 12 tahun kepada Bharada E.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (18/1/2023).

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Bharada E secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan terhadap seseorang secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra)

Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas