Kuat Ma'ruf Hadapi Sidang Vonis 14 Februari 2023, Kuasa Hukum Yakin Kliennya akan Divonis Bebas
Kuat Maruf akan menghadapi sidang vonis, kuasa hukum yakin kliennya akan divonis bebas.
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf, segera menghadapi sidang vonis.
Kuat Maruf diketahui telah menjalani sidang dengan agenda dakwaan, pembuktian, tuntutan, hingga duplik.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.
JPU lalu menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Kuat Maruf.
Lantas, kapan sidang vonis Kuat Maruf?
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan vonis kepada Kuat Maruf pada 14 Februari 2023 mendatang.
Hal ini disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso setelah sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
"Telah didengarkan duplik dari penasihat hukum terdakwa."
"Selanjutnya untuk putusan kami akan tunda persidangan ini sampai Selasa tanggal 14 Februari, pembacaan putusan terdakwa Kuat Maruf," ujar Wahyu Iman Santoso, dilansir TribunJakarta.com.
Baca juga: Pengacara Kuat Maruf Sebut Perselingkuhan Putri dan Brigadir J Hanya Imajinasi JPU, Layaknya Novel
Pengacara Yakin Kuat Maruf akan Divonis Bebas
Kuasa Hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan, mengatakan kliennya tidak layak dihukum.
Sebab, menurutnya, tidak ada peran yang dilakukan Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Dia (Kuat Maruf) sama sekali tidak melakukan apa-apa pun terkait dengan peristiwa Duren Tiga," kata Irwan setelah pembacaan duplik dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa.
"Dia hanya disuruh memanggil saja dan saya kira itu sangat sumir kalau hanya diminta memanggil kemudian dia menutup pintu dan sebelum-sebelumnya tidak ada pembicaraan terkait peran serta dia sehingga dia ditempatkan sebagai terdakwa dalam perkara ini apalagi dihukum ya," terang Irwan.
Sehingga, pihak kuasa hukum masih berkeyakinan Kuat Maruf bisa dibebaskan dalam perkara ini.
"Kami yakin bahwa saudara Kuat Maruf ini bukan orang atau pihak yang harus bertanggung jawab atas hilangnya nyawa korban."
"Olehnya itu kami berkeyakinan bahwa dia bebas dalam terkait dengan dakwaan yang disampai ditujukan kepada saudara Kuat," ungkap Irwan.
Baca juga: Kubu Ferdy Sambo Bantah Pakai Pengacara yang Sama dengan Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Kubu Kuat Maruf Minta Hakim Tolak Replik JPU
Sementara itu, tim kuasa hukum Kuat Maruf meminta Majelis Hakim menolak seluruh replik atau tanggapan JPU atas pleidoinya.
"Kami memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan, menolak seluruh replik dari penuntut umum," ujar tim kuasa hukum Kuat Maruf, Selasa.
Mereka juga meminta Majelis Hakim untuk menerima duplik yang dibacakan dalam persidangan.
Selain itu, tim kuasa hukum Kuat Maruf meminta seluruh nota pembelaan atau pleidoi tidak dikesampingkan.
"Memohon, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum pleidoi tim penasihat hukum yang telah dibacakan pada Selasa, 24 Januari 2023," imbuhnya.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Kubu Kuat Maruf Singgung Peran Bharada E Sebagai Eksekutor Brigadir J
Sebagai informasi, JPU menilai nota pembelaan atau pleidoi yang dilayangkan Kuat Maruf hanyalah sebuah curahan hati yang tanpa berdasar pada pokok perkara.
"Pada kesempatan ini kami tidak akan secara spesifik mengenai pleidoi dari terdakwa Kuat Maruf karena sifatnya hanya sebagai curahan hati yang sama sekali tidak menyentuh pembuktian pokok perkara," kata JPU dalam sidang, Jumat (27/1/2023).
JPU juga menyatakan menolak seluruh argumentasi tim kuasa hukum dalam pleidoinya.
Baca juga: Kuat Maruf Klaim Tak Pernah Dijanjikan Uang dan Handphone oleh Ferdy Sambo
Sebelumnya, Kuat Maruf dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.
Jaksa menyatakan Kuat Maruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi dan Ricky Rizal juga dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun oleh JPU.
Sementara, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Kemudian, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun.
Baca juga: Penasehat Hukum Sebut Kesimpulan Jaksa Soal Kuat Maruf Bawa Pisau Sesat Logika
Adapun Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Rina Ayu Panca Rini/Rizki Sandi Saputra) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)