Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Ketua Dewan Pembina ACT Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Donasi

Mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Novariyadi Imam Akbari dituntut dengan pidana 4 tahun penjara

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Mantan Ketua Dewan Pembina ACT Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Donasi
tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Sidang lanjutan perkara penggelapan dana sosial ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 uang dilakukan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat tuntutan terhadap mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Novariyadi Imam Akbari dalam kasus dugaan penyelewengan dana donasi pesawat jatuh Lion Air JT610.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), jaksa menuntut Novariyadi dengan pidana 4 tahun penjara.

"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusan pidana penjara selama empat tahun," kata jaksa dalam persidangan.

Jaksa menilai Novariyadi terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat kasus penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610 oleh Yayasan ACT.

Baca juga: BREAKING NEWS: Presiden ACT Ibnu Khajar Divonis 3 Tahun Penjara Atas Kasus Penyelewengan Dana Donasi

Tak hanya itu, Novariyadi juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana yang didakwakan.

Atas tuntutan 4 tahun penjara itu, kubu Novariyadi akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada Selasa, 7 Februari 2023.

BERITA REKOMENDASI

Sebagai informasi, dalam perkara ini Novariyadi didakwa melakukan menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610.

Perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dengan para mantan petinggi ACT lainnya.

Baca juga: Ini Pertimbangan Majelis Hakim Vonis Pendiri ACT Ahyudin 3,5 Tahun Penjara

Mereka yakni pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Periode 2019-2022 Ibnu Khajar, dan Dewan Pembina ACT Hariyana Hermain.

Para terdakwa dinyatakan melakukan penyelewengan dana dengan total sebesar Rp117.982.530.997.

Untuk terdakwa Ahyudin, majelis hakim telah menjatuhkan vonis pidana 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun, sementara Ibnu Khajar dan Hariyana divonis 3 tahun.


Seluruh vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut para terdakwa 4 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas