Penasehat Hukum Sebut Kesimpulan Jaksa Soal Kuat Maruf Bawa Pisau Sesat Logika
Asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Maruf membantah kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU) mengenai pisau yang dibawanya di Rumah Magelang.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Maruf membantah kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU) mengenai pisau yang dibawanya di Rumah Magelang.
Bantahan itu dilontarkan dalam sidang agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Tim penasihat hukum Kuat Maruf menyebutkan kesimpulan jaksa merupakan logika yang keliru dan sesat.
Tim JPU dinilai telah menyimpulkan bahwa tindakan Kuat Maruf membawa pisau dapur merupakan peristiwa yang tidak perlu dibuktikan karena sudah diketahui umum.
"Dalil penuntut umum adalah dalil yang sesat dan suatu logika yang keliru," ujar penasihat hukum Kuat Maruf, Romy Alfius dalam persidangan pada Selasa (31/1/2023).
Baca juga: Kubu ART Ferdy Sambo Bantah Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J
Menurut tim penasehat hukum Kuat Maruf, pisau yang dibawa kliennya saat itu bukan untuk membunuh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, tetapi untuk melindungi diri.
"Alasan terdakwa Kuat Maruf membawa pisau dapur semata-mata untuk melindungi diri dan bukan untuk mempersiapkan pelaksanaan pembunuhan di Rumah Duren Tiga Nomor 46," katanya.
Kemudian tim penasehat hukum menyebut bahwa pisau itu tak dibawa ke Rumah Duren Tiga, tapi ditinggal di mobil.
"Perlu ditegaskan bahwa pisau tersebut berada di tas dan tidak dibawa ke Rumah Duren Tiga, hanya disimpan di mobil Lexus LX," katanya.
Baca juga: Bukan Takut pada Perintah, Jaksa Sebut Bharada E Tembak Brigadir J Karena Loyal kepada Ferdy Sambo
Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana penjara 8 tahun kepada Kuat Maruf.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Maruf 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan pada Senin (16/1/2023).
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Satu di antara fakta persidangan yang dipertimbangkan tim JPU, yaitu kesaksian Diryanto yang melaporkan kepada Kuat bahwa rumah sudah dibersihkan.
Baca juga: Pekan Depan Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Jalani Sidang Agenda Pembacaan Duplik