Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penasihat Hukum Ferdy Sambo Berharap Kliennya Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Adapun harapan tersebut disampaikan Rasamala setelah dampingi kliennya dalam sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Penasihat Hukum Ferdy Sambo Berharap Kliennya Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik oleh penasihat hukum terdakwa. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang berharap majelis hakim bisa memvonis kliennya di bawah tuntutan pidana dari jaksa penuntut umum.

Adapun harapan tersebut disampaikan Rasamala setelah dampingi kliennya dalam sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

“Saya kira kami yakin hakim akan mempertimbangkan dengan sebaik-baiknya semua hal yang telah disajikan di persidangan ini. Artinya hakim tentunya diharapkan tidak menutup mata terhadap satu pihak dan meninggalkan pihak yang lain. Kami betul-betul berharap hakim bisa berdiri objektif,” kata Rasamala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

“Kami juga masih punya keyakinan harapan keadilan seperti apa yang disampaikan pada pledoi Pak Ferdy Sambo. Walaupun hanya setitik dalam ruang sidang yang cukup sesak tetapi harapan itu masih ada,” sambungnya.

Kemudian Rasamala berharap kliennya bisa divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni hukuman seumur hidup untuk Ferdy Sambo.

“Harapannya vonisnya tentu lebih ringan dari apa yang telah disampaikan dari tuntutan jaksa. Sesuai dengan duplik yang telah kami sampaikan terkait pasal 55 ayat 1 ke-1 tetapi ayat 1 ke-2 tidak digunakan. Jadi apakah kemudian bisa menjatuhkan pidana terhadap seorang pelaku yang tidak didakwakan di dalam surat dakwaan, secara hukum itu tidak dimungkinkan,” jelas Rasamala.

Baca juga: Duplik Ricky Rizal: Jaksa Keliru Tafsirkan Perintah Backup Ferdy Sambo

Berita Rekomendasi

Rasamala melanjutkan pihaknya akan melihat hakim akan mengkonstruksikan perkara kliennya. Ia juga berharap hakim bisa melihat berdasarkan fakta di persidangan dan memutuskan secara adil untuk semuanya.

Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup atas Tewasnya Brigadir J

Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Selasa (17/1/2023), Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan pidana seumur hidup.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa Rudi.

Dalam tuntutannya, jaksa tidak menemukan adanya hal meringankan dan hal pembenar serta pemaaf dalam diri terdakwa Ferdy Sambo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas