Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penasihat Hukum Kuat Maruf Sampaikan Duplik: Tiada Pidana Tanpa Kesalahan

Penasihat hukum Kuat Maruf berikan judul duplik 'Tiada Pidana Tanpa Kesalahan' pada persidangan lanjutan kliennya pada kasus tewasnya Brigadir J.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Penasihat Hukum Kuat Maruf Sampaikan Duplik: Tiada Pidana Tanpa Kesalahan
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Kuat Maruf, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua menjalani sidang agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuat Maruf, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat menjalani sidang dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Penasihat hukum Kuat Maruf berikan judul duplik 'Tiada Pidana Tanpa Kesalahan' pada persidangan lanjutan kliennya pada kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.

Adapun judul tersebut disampaikan penasihat hukum Kuat Maruf dalam sidang lanjutan kliennya dalam agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

"Yang Mulia Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, duplik kali ini atas nama terdakwa Kuat Maruf kami beri judul Tiada Pidana Tanpa Kesalahan. Duplik atas replik penuntut umum pada tanggal 31 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata penasihat hukum Kuat Maruf di persidangan.

Baca juga: Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuat Maruf Akan Tanggapi Replik Jaksa dalam Sidang Hari ini

Penasihat hukum Kuat Maruf mengatakan dalam beberapa hal terdapat perbedaan pendapat dan penilaian terkait fakta persidangan.

Hal itu dianggapnya sesuatu yang wajar.

Berita Rekomendasi

"Hal ini merupakan hal yang wajar mengingat posisi kami selaku penasihat hukum dan posisi penuntut umum. Namun hal ini dalam rangka mencari kebenaran materil dengan tetap memperhatikan koridor yang diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana," sambungnya.

"Untuk itu perkenankan kami penasihat hukum terdakwa Kuat Maruf untuk mengajukan tanggapan atas replik penuntut umum yang telah diajukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Jumat 27 Januari 2023," jelas penasihat hukum.

Pleidoi Kuat Maruf Disebut Sebagai Curahan Hati

Adapun pada persidangan sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) menilai nota pembelaan atau pleidoi yang dilayangkan terdakwa Kuat Maruf hanyalah sebuah curahan hati yang tanpa berdasar pada pokok perkara.

Pernyataan itu diungkap jaksa dalam sidang pembacaan replik atau balasan atas pleidoi terdakwa Kuat Maruf dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Pada kesempatan ini kami tidak akan secara spesifik mengenai pleidoi dari terdakwa Kuat Maruf karena sifatnya hanya sebagai curahan hati yang sama sekali tidak menyentuh pembuktian pokok perkara," kata jaksa dalam sidang, Jumat (27/1/2023).

Tak hanya itu, jaksa juga menyatakan menolak seluruh argumentasi tim kuasa hukum dalam pleidoinya.

Baca juga: Jaksa Menilai Nota Pembelaan Kuat Maruf Hanya Sebuah Curahan Hati Tanpa Berdasar pada Pokok Perkara

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas