Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penasihat Hukum Nilai Jaksa Tak Mampu Buktikan Kuat Maruf Terlibat Pembunuhan Brigadir J

Penasihat Hukum Kuat Maruf menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan kliennya terlibat kasus pembunhan Brigadir Yosua.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penasihat Hukum Nilai Jaksa Tak Mampu Buktikan Kuat Maruf Terlibat Pembunuhan Brigadir J
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023). Melalui kuasa hukumnya Kuat Maruf menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan kliennya terlibat kasus pembunhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum Kuat Maruf menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan kliennya terlibat kasus pembunhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun Pernyataan tersebut disampaikan penasihat hukum Kuat Maruf dalam sidang lanjutan kliennya dalam agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

"Setelah tim penasihat hukum mempelajari dan menganalisa secara seksama seluruh dalil penuntut umum dalam repliknya. Sesungguhnya semakin menunjukkan keyakinan kami bahwa penuntut umum tidak mampu membuktikan dengan fakta hukum dan bukti yang tidak terungkap dalam persidangan," kata penasihat hukum.

Lalu penasihat hukum melanjutkan mengenai keterlibatan dan peran terdakwa dalam peristiwa penembakan korban di rumah Duren Tiga.

"Sejak keberangkatan terdakwa dari Magelang menuju rumah Saguling dan dari rumah Saguling menuju rumah Duren Tiga 46 hingga terjadinya peristiwa penembakan," sambungnya.

Baca juga: Kubu ART Ferdy Sambo Bantah Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J

Kemudian dikatakan penasihat hukum bahwa seluruh dalil penuntut umum hanya berdasarkan asumsi, indikasi tidak berdasar dan imajinatif penuntut umum dan disayangkan digunakan dalam menentukan nasib terdakwa.

BERITA REKOMENDASI

"Memperhatikan replik penuntut umum yang beranjak dalam pendiriannya dalam surat dakwaan dan tuntutan, serta tidak mau mencermati dan fakta dari hasil persidangan. Tentunya sikap demikian sangat disesalkan" tegas penasihat hukum.

Adapun pada persidangan sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) menilai nota pembelaan atau pleidoi yang dilayangkan terdakwa Kuat Maruf hanyalah sebuah curahan hati yang tanpa berdasar pada pokok perkara.

Pernyataan itu diungkap jaksa dalam sidang pembacaan replik atau balasan atas pleidoi terdakwa Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: Bukan Takut pada Perintah, Jaksa Sebut Bharada E Tembak Brigadir J Karena Loyal kepada Ferdy Sambo

"Pada kesempatan ini kami tidak akan secara spesifik mengenai pleiodoi dari terdakwa Kuat Ma’ruf karena sifatnya hanya sebagai curahan hati yang sama sekali tidak menyentuh pembuktian pokok perkara," kata jaksa dalam sidang, Jumat (27/1/2023).

Tak hanya itu, jaksa juga menyatakan menolak seluruh argumentasi tim kuasa hukum dalam pleidoinya.


Sebab, menurut jaksa serangkaian fakta yang dikemukakan oleh tim kuasa hukum hanya fakta semu dan parsial, yang diperoleh dari keterangan para saksi dan ahli yang hanya mendukung argumentasi mereka.

Jaksa beranggapan, jika tim kuasa hukum menguraikan seluruh fakta persidangan secara utuh maka, diyakini akan terungkap keterlibatan Kuat Ma’ruf dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas