Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Kasus KSP Indosurya, Mahfud MD: Dia Boleh Bayar Siapapun Agar Aman, Kita Kejar Terus 

Mahfud MD mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa kasus penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya merupakan tindak pidana

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Soal Kasus KSP Indosurya, Mahfud MD: Dia Boleh Bayar Siapapun Agar Aman, Kita Kejar Terus 
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (31/1/2023). 

"Kan tidak boleh. Bisa juga masuk ke pencucian uang kan dakwaannya dari itu. Tapi tetap bebas," kata Mahfud.

Dikabarkan sebelumnya, kasus KSP Indosurya menjadi perhatian publik sejak 2020. Nilai penggelapannya diperkirakan mencapai Rp106 triliun.

Nilai itu, menjadikan Indosurya sebagai kasus dengan nilai penggelapan terbesar di Indonesia. Dua petinggi KSP Indosurya menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana divonis lepas oleh majelis hakim.

Para petinggi yang divonis lepas itu adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria.

June divonis lepas lebih dulu pada Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN Jakarta Barat). Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Hak-hak June juga dipulihkan.

Kemudian, Henry juga divonis lepas oleh PN Jakbar pada Selasa (24/1/2023). Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," kata Hakim Ketua Syafrudin Ainor.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas