Tanggapan JPU dalam Replik Dianggap Penasihat Hukum Ferdy Sambo 'Menggelikan dan Menyedihkan'
Tim Penasihat Hukum terdakwa Ferdy Sambo menegaskan bahwa replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyerang kedudukan Advokat sebagai profesi yang
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo menegaskan bahwa replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyerang kedudukan Advokat sebagai profesi yang sangat mulia (Officium Nobile).
"Penuntut Umum seakan menyerang kedudukan profesi advokat sebagai Offisium Nobile, tuduhan yang mencederai profesi penegak hukum tersebut tidak menyurutkan tim Penasihat Hukum untuk menyajikan pembelaan berdasarkan fakta-fakta persidangan," kata tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo dalam sidang tersebut.
Penasihat Hukum Ferdy Sambo pun menekankan bahwa tanggapan JPU dalam replik tersebut pun sangat menggelikan dan menyedihkan lantaran hanya didasarkan pada 'halusinasi' saja.
"Tanggapan Penuntut Umum demikian terasa sangat menggelikan sekaligus menyedihkan karena dilandasi argumentasi yang bersifat halusinasi," jelas tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo.
Kendati demikian, Penasihat Hukum, tim berupaya untuk memahami bahwa ini merupakan cerminan rasa frustasi JPU karena 'tuntutannya terbantahkan'.
"Namun tim Penasihat Hukum mencoba memahami bahwa replik tersebut tampaknya lahir semata-mata dari rasa frustasi Penuntut Umum terlihat frustasi karena semua dalil tuntutannya terbantahkan," tegas tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo.
Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang replik yang berisi penolakan JPU terhadap pledoi dirinya.
Kemudian pada Senin (30/1/2023), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang replik yang berisi jawaban dari JPU terhadap permintaan terdakwa Richard untuk bebas dari segala tuntutan.
Pada hari yang sama pula, terdakwa Putri Candrawathi pun akan menjalani sidang replik.
Sementara itu dalam sidang lanjutan yang digelar pada 17 Januari lalu, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Baca juga: Duplik Ferdy Sambo, Penasihat Hukum Anggap Jaksa Serang Kedudukan Advokat sebagai Profesi yang Mulia
Ferdy Sambo pun telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada 24 Januari lalu.
Lalu untuk tuntutan yang diajukan JPU terhadap istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi pada 18 Januari lalu adalah pidana 8 tahun penjara.
Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator, pada hari yang sama JPU mengajukan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.