Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Tanggapan JPU dalam Replik Dianggap Penasihat Hukum Ferdy Sambo 'Menggelikan dan Menyedihkan'

Tim Penasihat Hukum terdakwa Ferdy Sambo menegaskan bahwa replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyerang kedudukan Advokat sebagai profesi yang

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Tanggapan JPU dalam Replik Dianggap Penasihat Hukum Ferdy Sambo 'Menggelikan dan Menyedihkan'
Tangkapan Layar KOMPAS TV
Sidang kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo menegaskan bahwa replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyerang kedudukan Advokat sebagai profesi yang sangat mulia (Officium Nobile).

"Penuntut Umum seakan menyerang kedudukan profesi advokat sebagai Offisium Nobile, tuduhan yang mencederai profesi penegak hukum tersebut tidak menyurutkan tim Penasihat Hukum untuk menyajikan pembelaan berdasarkan fakta-fakta persidangan," kata tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo dalam sidang tersebut. 

Penasihat Hukum Ferdy Sambo pun menekankan bahwa tanggapan JPU dalam replik tersebut pun sangat menggelikan dan menyedihkan lantaran hanya didasarkan pada 'halusinasi' saja.

"Tanggapan Penuntut Umum demikian terasa sangat menggelikan sekaligus menyedihkan karena dilandasi argumentasi yang bersifat halusinasi," jelas tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo.

Kendati demikian, Penasihat Hukum, tim berupaya untuk memahami bahwa ini merupakan cerminan rasa frustasi JPU karena 'tuntutannya terbantahkan'.

"Namun tim Penasihat Hukum mencoba memahami bahwa replik tersebut tampaknya lahir semata-mata dari rasa frustasi Penuntut Umum terlihat frustasi karena semua dalil tuntutannya terbantahkan," tegas tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo.

Berita Rekomendasi

Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang replik yang berisi penolakan JPU terhadap pledoi dirinya.

Kemudian pada Senin (30/1/2023), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang replik yang berisi jawaban dari JPU terhadap permintaan terdakwa Richard untuk bebas dari segala tuntutan.

Pada hari yang sama pula, terdakwa Putri Candrawathi pun akan menjalani sidang replik.

Sementara itu dalam sidang lanjutan yang digelar pada 17 Januari lalu, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Baca juga: Duplik Ferdy Sambo, Penasihat Hukum Anggap Jaksa Serang Kedudukan Advokat sebagai Profesi yang Mulia

Ferdy Sambo pun telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada 24 Januari lalu.

Lalu untuk tuntutan yang diajukan JPU terhadap istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi pada 18 Januari lalu adalah pidana 8 tahun penjara.

Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator, pada hari yang sama JPU mengajukan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Baik Putri Candrawathi maupun Richard Eliezer telah menyampaikan pledoi pada 25 Januari lalu.

Sementara pada 16 Januari lalu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara, keduanya juga telah menyampaikan pledoi pada 24 Januari lalu.

Lima terdakwa pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J saat persidangan berlangsung.

Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022), yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.

Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Baca juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sebut Jaksa Gagal Buktikan Dakwaan: Penuntut Umum Terlihat Frustasi

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas