Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bukan karena Revisi UU KPK, DPR Sebut Kinerja Pemerintah yang Jadi Penyebab Merosotnya Skor IPK

Djamil menyatakan, menurunnya skor IPK itu juga telah menunjukkan jika upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia mengalami hambatan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bukan karena Revisi UU KPK, DPR Sebut Kinerja Pemerintah yang Jadi Penyebab Merosotnya Skor IPK
Tangkapan layar Zoom Indikator Politik Indonesia
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi PKS Nasir Djamil. Ia menyatakan, menurunnya skor IPK itu juga telah menunjukkan jika upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia mengalami hambatan. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil turut menyoroti, menurunnya skor indeks persepsi korupsi (IPK) di Indonesia yang semula berada di angka 38 menjadi 34.

Terkait merosotnya skor IPK tersebut, Djamil meyakini tidak ada pengaruhnya terhadap dampak perubahan atau revisi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Dirinya justru menilai, kalau hal tersebut karena adanya pengaruh dari kinerja pemerintah.

"Saya kurang percaya kalau revisi menjadi penyebabnya. Justru kinerja pemerintah yang menyebabkan IPK kita melorot," kata politisi dari PKS tersebut saat dikonfirmasi Tribunnews, Rabu (1/2/2023).

Djamil menyatakan, menurunnya skor IPK itu juga telah menunjukkan secara gamblang kalau upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia mengalami hambatan.

Bahkan, kata dia, hambatan yang dialami oleh pemerintah dan lembaga terkait tersebut dinilai dalam taraf yang luar biasa.

Berita Rekomendasi

"Turunnya indeks IPK Indonesia menunjukkan bahwa agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia mengalami hambatan yang luar biasa," kata dia.

Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Turun, Gus Yahya Ajak Semua Pihak Terus Berjuang dan Tak Putus Asa

"Rendahnya skors kebebasan masyarakat sipil berkorelasi turunnya IPK tersebut. Selain adanya dugaan bahwa revisi uu kpk membuat IPK menjadi turun," tukasnya.

Sebelumnya, Sebelumnya, Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2022 merosot empat poin menjadi 34 dari sebelumnya 38 pada 2021.

Skor dari 0 berarti sangat korup dan 100 sangat bersih.

Dengan raihan tersebut, Indonesia berada di posisi 110 dari 180 negara yang disurvei atau melorot 14 tangga dari tahun sebelumnya yang mencapai rangking 96.

Menurut mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha, penurunan IPK tersebut merupakan tanggung jawab Presiden Jokowi selaku kepala negara.

"Kata-kata Presiden Joko Widodo terkait kerja, kerja dan kerja dalam kampanye calon presiden pada 2019 yang lalu akhirnya menjadi kenyataan. Ironisnya kerja tersebut dikongkritkan Presiden Joko Widodo secara nyata melalui kerja pelemahan pemberantasan korupsi," kata Praswad lewat keterangan tertulis, Selasa (31/1/2023).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas