KPK Telisik Campur Tangan Lukas Enembe Tentukan Pemenang Proyek di Pemprov Papua
(KPK) menelisik campur tangan Lukas Enembe untuk menentukan pemenang proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik campur tangan Lukas Enembe untuk menentukan pemenang proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Hal itu dilakukan tim penyidik KPK saat memeriksa dua saksi di Polda Papua, Selasa (31/1/2023).
Dua saksi dimaksud yaitu, Meike, Keuangan PT Tabi Bangun Papua dan Bram, Kasubag Program Dinas PUPR.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan adanya campurtangan tersangka LE dalam penentuan pemenang proyek di Pemprov Papua," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (1/2/2023).
Penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengusut dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe pada hari ini.
Ada delapan saksi yang diperiksa, antara lain Yules Weya/swasta PT Melonesia; Reza Pahlevi, Pokja; Hengky, Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR; dan Gerius One Yoman, PNS Kepala Dinas PU Provinsi Papua.
Kemudian, Timotius Enumbi; Irma Imelda Irene, CV Walibhu; Benyamin Tiku, karyawan swasta; dan Irianti Yuspita Yanius Yoman Telenggen, Direktris CV Walibhu.
"Pemeriksaan di Polda Papua," kata Ali.
Diketahui, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka.
Hal tersebut untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.
Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Baca juga: Periksa Lukas Enembe, KPK Konfirmasi Barang Bukti yang Disita Tim Penyidik
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar.
Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.
Dalam pengusutan perkara Lukas Enembe, sejauh ini KPK telah menyita emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah senilai total Rp4,5 miliar.
KPK juga sudah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas Enembe dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.