Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Sebut Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Tak Langgar Hukum, Ini Respons Golkar

Ahmad Doli menyampaikan Indonesia telah memiliki regulasi yang mengatur bahwa masa jabatan presiden maksimal dua periode

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Mahfud MD Sebut Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Tak Langgar Hukum, Ini Respons Golkar
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia. Partai Golkar memberikan tanggapan soal pernyataan Mahfud MD terkait wacana perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode tak melanggar hukum 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan wacana perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode tak melanggar hukum.

Partai Golkar pun memberikan tanggapan soal pernyataan Mahfud MD tersebut.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli menyampaikan Indonesia telah memiliki regulasi yang mengatur bahwa masa jabatan presiden maksimal dua periode. Karena itu, Golkar bakal mengikuti dengan aturan yang sudah berlaku.

Baca juga: Soal Reshuffle, Mahfud MD: Enggak Ada Agenda di Istana, Besok Presiden ke Bali

"Positioning Partai Golkar saya kira mengikuti posisi hukum peraturan undang-undang yang sekarang existing yang mengatakan bahwa pemilu itu 5 tahun sekali dan kita sudah memasuki tahapan pemilu yang berikutnya yaitu 2024," kata Ahmad Doli di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat pada Rabu (1/2/2023).

Lagipula, Doli menyatakan segala pelaksanaan pemilu 2024 telah berjalan. Sebaliknya, persiapan penyelenggaraan pemilu pun sudah dilakukan oleh KPU.

"Saya kira momentum yang paling dekat untuk Pemilu kan 2024, sekarang semua persiapannya sudah dilakukan, tahapan sudah dimulai. Jadi saya kira, ya kita berpegang pada UU yang existing saja," tukasnya.

Baca juga: Mahfud MD Luruskan Pernyataan Denny Indrayana soal Lapor Presiden Kasus yang Menjerat Tokoh Politik

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menilai wacana perpanjangan masa jabatan presiden merupakan hak dalam berpendapat. Sebaliknya, wacana tersebut tak melanggar hukum.

"Bahwa kemudian ada pikiran-pikiran lain, saya katakan itu di luar pemerintah. Itu hak, kita tak bisa dihalangi, kalau seorang ketua partai politik kelompok masyarakat tertentu berwacana 'itu harus diperpanjang'. Itu kan ya tidak melanggar hukum," kata Mahfud dalam pidatonya di acara Rapim Lemhannas RI 2023 di Kantor Lemhannas, Jakarta, Rabu (1/2/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas