Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Gugatan Pernikahan Beda Agama, Ini Pertimbangannya
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak keseluruhan uji materi terkait pernikahan beda agama dalam Undang-undang (UU) Perkawinan.
Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
Sebagai informasi, sebelumnya perkara gugatan terkait pernikahan agama awalnya dimohonkan oleh Ramos Petege pada 2022 lalu.
Ramos diketahui merupakan seorang penganut agama Katolik yang tidak bisa menikahi pasangannya yang beragama Islam.
Sehingga hubungannya kandas dan gagal menikah dengan kekasihnya tersebut.
Kemudian, Ramos mengajukan permohonan uji materi terhadap UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam gugatannya, Ramos menyatakan bahwa jalinan asmaranya tersebut kandas karena memiliki perbedaan agama.
Gugatan itu tercatat di laman MK dengan nomor 24/PUU-XX/2022.
Menurut Ramos, syarat sah suatu perkawinan yang diatur dalam UU Nomor 1/1974 memberikan ruang seluas-luasnya bagi hukum agama dan kepercayaan dalam menafsirkan sahnya suatu perkawinan.
Namun, UU tidak memberikan pengaturan jika perkawinan tersebut dilaksanakan oleh orang yang berbeda keyakinan.
"Ketidakpastian tersebut secara aktual telah melanggar hak-hak konstitusional yang dimiliki pemohon, sehingga tidak dapat melangsungkan perkawinan karena adanya intervensi oleh golongan yang diakomodasi negara," kata Ramos Petege dalam gugatan yang diajukan ke MK, Selasa (8/2/2022) lalu.
(Tribunnews.com/Rifqah/Naufal Lanten)