Temui Kapolda Metro Bahas Kasus Kecelakaan, Keluarga Berharap Status Tersangka Hasya Bisa Dihapuskan
Dalam pertemuan dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, melalui kuasa hukumnya, Gita Paulina, keluarga Hasya berharap status tersangka Hasya
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga mahasiswa Hasya Athalah mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang dijadikan sebagai tersangka usai tewas ditabrak purnwirawan polisi bernama AKBP Eko Setya Budi Wahono mendatangi Polda Metro Jaya.
Dalam pertemuan dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, melalui kuasa hukumnya, Gita Paulina, keluarga Hasya berharap status tersangka Hasya dapat segera dicabut secepatnya.
"Kami percaya ini bisa menjadi titik terang bagi penyelesaian kasus ini terutama terkait tadi pihak keluarga sampaikan sangat mendambakan status Hasya ini sebagai tersangka bisa dipulihkan," ucap Gita kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023).
Harapan itu bukan tanpa alasan, dijelaskan Gita, pasalnya status tersangka yang disematkan terhadap Hasya ini selama ini menjadi ganjalan yang cukup besar bagi keluarga Hasya.
Tak hanya itu, disebut Gita keluarga pun berharap dengan dihapuskannya status tersangka terhadap Hasya dapat mengembalikan martabat keluarga mahasiswa UI tersebut.
"Sehingga martabat keluarga juga dipulihkan karena bagaimanapun ini ganjalan sangat besar termasuk hal-hal lain agar ada pemeriksaan perkara pidana ini secara lebih adil dan transparan," ucapnya.
Baca juga: Besok, Timsus Gelar Rekontruksi Ulang kasus Kematian Mahasiswa UI yang Kini Jadi Tersangka
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa apa yang disampaikan keluarga Hasya dianggap menjadi masukan pihaknya.
Disebutnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran akan mempelajari segala masukan yang disampaikan pihak keluarga dan menjadi langkah penting untuk melakukan proses selanjutnya.
"Dan besok dari penyidik Direktorat Lalu Lintas bersama-sama interprofesi kemudian dengan para pakar, para pihak ini juga kami lakukan rekonstruksi sebagai wujud tranpransi yang bisa diikuti," pungkasnya.