Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tolak Legalkan Nikah Beda Agama, MK Tegaskan Tak menghalangi Kebebasan Memilih Kepercayaan

MK menolak keseluruhan gugatan ujimateri atau judicial review (JR) Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terkait pernikahan beda agama.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tolak Legalkan Nikah Beda Agama, MK Tegaskan Tak menghalangi Kebebasan Memilih Kepercayaan
Tangkap layar akun YouTube Pelita Utama.
Vicky Salamor - Cinta Beda Agama (Official Music Video).MK menolak keseluruhan gugatan ujimateri atau judicial review (JR) Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terkait pernikahan beda agama. 

Selain itu, MK juga menilai bahwa tidak ada perubahan keadaan dan kondisi atau perkembangan baru terkait persoalan
konstitusionalitas keabsahan dan pencatatan perkawinan.

Atas dasar itu, MK berpandangan tidak ada urgensi bagi MK untuk bergeser dari pendirian pada putusan-putusan sebelumnya. "Mahkamah tetap pada pendiriannya terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya," kata Wahiduddin.

Dari sembilan hakim MK, ada dua hakim yang memberikan alasan berbeda atau concurring opinion, yakni Suhartoyo dan Daniel Yusmic Foekh.

MUI Beri Apresiasi Keputusan MK Tolak Legalkan Pernikahan Agama 

Terkait putusan MK yang menolak melegalkan pernikahan beda agama itu, MUI memberikan apresiasi. “

Sikap kami dari MUI, yang pertama adalah menyampaikan terima kasih tentu kepada Mahkamah Konstitusi yang pada hari ini tetap menjadi the guardian of constitution, atau penjaga konstitusi,” kata Ihsan Abdullah selepas sidang di
MK.

Baca juga: Sule Sudah Nasihati Anaknya soal Pacaran Beda Agama: Kita Lihat Endingnya

Katib Syuriah PBNU ini menambahkan keputusan MK ini sekaligus menunjukkan bahwa MK merupakan penafsir tunggal dari Undang-Undang. MUI, lanjut dia, memberi perhatian khusus terkait uji materi UU Perkawinan yang diputuskan oleh MK.

BERITA TERKAIT

Dengan ditolaknya uji materi terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan),  maka hal ini sekaligus memperkuat kedudukan aturan tersebut.

Suasana Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Uji Materi UU Perkawinan Beda Agama yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman, Selasa (31/1/2023).
Suasana Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Uji Materi UU Perkawinan Beda Agama yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman, Selasa (31/1/2023). (Tribunnews.com/ Naufal Lanten)

“Dan untuk itu kami menghaturkan terima kasih pada MK sekaligus kepada umat Islam, tentu ini pesannya bahwa kalau menikah ya harus sesuai dengan ketentuan UU yaitu UU No. 1 tahun 1974,” ucap Ihsan.

Lebih jauh Staf Wakil Presiden ini mengatakan bahwa dalam prosesnya keputusan ini telah melalui permintaan keterangan dan kesaksian dari perwakilan keagamaan di Indonesia.

Di antaranya ialah agama Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha hingga Konghucu. Kesaksian itu menyebutkan bahwa sejatinya memang pernikahan merupakan otoritas dari lembaga keagamaan.

Sehingga, Ihsan menilai keputusan Mahkamah Konstitusi menolak uji materi terkait UU Perkawinan sudah tepat.

“Sangat tepat dan itu sesuai dengan MK sebagai penjaga konstitusi,” tuturnya.

"MUI berharap agar tidak ada warga negara yang melakukan penyelundupan hukum dan juga melakukan penyelundupan agama untuk menyiasati  pernikahan beda agama Karena bila dilakukan berarti telah sengaja melawan Undang- Undang dan melanggar hukum agama," pungkasnya.(tribun network/fal/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas