Jelang Vonis, Ricky Rizal Mengaku Tak Sedikit pun Punya Niat Membunuh Brigadir J
Ricky Rizal alias Bripka RR mengaku tidak pernah memiliki niat untuk menghilangkan nyawa mantan rekan kerjanya, Brigadir Yosua.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ricky Rizal alias Bripka RR dalam pleidoinya mengaku tidak pernah memiliki niat untuk menghilangkan nyawa mantan rekan kerjanya, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui saat ini terdakwa Ricky Rizal sedang menunggu sidang vonis hakim terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Sidang vonis untuk terdakwa Ricky Rizal dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan pidana 8 tahun penjara terhadapnya.
Ia dan tim Penasihat Hukumnya juga telah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi untuk melawan tuntutan jaksa.
Dalam pledoinya, Ricky Rizal mengaku tidak pernah memiliki niat untuk menghilangkan nyawa mantan rekan kerjanya, Brigadir J.
Baca juga: KY Sebut Video Hakim Wahyu Imam Santoso Curhat Kasus Ferdy Sambo Kepada Wanita Masih Dipelajari Ahli
"Saya tidak pernah sedikitpun menginginkan, menghendaki, merencanakan dan mempunyai niat menghilangkan nyawa almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Ricky Rizal, dalam pledoinya.
Ia pun kembali menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui terkait rencana pembunuhan tersebut.
"Saya sama sekali tidak mengetahui rencana pembunuhan terhadap almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," jelas Ricky Rizal.
Selain itu, Ricky Rizal kembali menekankan bahwa dirinya 'tidak pernah turut serta' melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan JPU.
Baca juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo, Mahfud MD: Hakim Tak akan Terpengaruh Tipuan Perdebatan Sidang
"Saya tidak pernah melakukan perbuatan bersama-sama atau turut serta untuk menghilangkan nyawa almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," tegas Ricky Rizal.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua pada dua pekan mendatang.
Para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu.