Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KY Sebut Video Hakim Wahyu Imam Santoso Curhat Kasus Ferdy Sambo Kepada Wanita Masih Dipelajari Ahli

KY masih mempelajari video Hakim Wahyu Imam Santoso curhat soal kasus Ferdy Sambo kepada seorang wanita.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KY Sebut Video Hakim Wahyu Imam Santoso Curhat Kasus Ferdy Sambo Kepada Wanita Masih Dipelajari Ahli
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso saat meninjau rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023). KY mengaku masih mempelajari video Hakim Wahyu Imam Santoso curhat soal kasus Ferdy Sambo kepada seorang wanita. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Susanto Ginting memastikan Komisi Yudisial masih mengusut video diduga Hakim Wahyu Imam Santoso curhat soal kasus Ferdy Sambo kepada seorang wanita

Diketahui video tersebut direkam saat Hakim Wahyu Iman Santoso sedang pergi ke dokter.

“Iya (tetap diproses). Saat ini, KY dalam tahap mengecek kebenaran dan keutuhan video tersebut,” kata Miko Ginting kepada wartawan pada Kamis (2/2/2023).

Menurutnya, saat ini sejumlah ahli melakukan pemeriksaan terhadap video yang diduga Hakim Wahyu.

Namun, Miko tidak menyebutkan berapa ahli yang dilibatkan Komisi Yudisial untuk menelusuri kebenaran video tersebut.

“Pemeriksaannya masih dilakukan oleh ahli. Ada ahlinya, kredibel dan sering dilibatkan oleh KY dalam beberapa kesempatan. Akan dikabarkan jika ada perkembangan terbaru,” ujarnya.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR Minta KY Periksa Wanita Perekam Hakim Wahyu Iman Santoso Curhat Kasus Sambo

Berita Rekomendasi

Disamping itu, Miko mengatakan sampai saat ini Komisi Yudisial belum meminta klarifikasi terhadap diduga Hakim Wahyu dan perempuan misteriusnya.

Tentunya, kata dia, Hakim Wahyu dan perempuan misterius itu akan dimintai klarifikasi nanti. Menurut dia, hakim belum bisa diperiksa selama memimpin suatu perkara di pengadilan.

“Proses pemeriksaan etik dan proses pemeriksaan substansi perkara merupakan dua area yang berbeda. KY memang tidak bisa melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang sedang memimpin persidangan. Ketentuan itu termuat di Pasal 41 Ayat (2) UU Kekuasaan kehakiman yang berbunyi dalam melaksanaan tugas pengawasan, maka tindakan tersebut tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara,” jelas dia.

Baca juga: Gerilya Ferdy Sambo Jelang Vonis, IPW Sebut Mantan Kadiv Propam Polri Tak Mau Tenggelam Sendiri

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membenarkan video yang beredar viral adalah Wahyu Imam Santoso, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam video yang beredar, pria diduga Hakim Wahyu sedang curhat kasus Ferdy Sambo dengan seorang wanita.

Begitu diklarifikasi, Hakim Wahyu menyebut apa yang disampaikan kepada wanita itu hanya normatif terkait ancaman hukuman terhadap terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Dituduh Terlibat Judi hingga LGBT, Ferdy Sambo: Upaya Giring Opini agar Saya Dihukum Paling Berat

“Silakan dibaca release itu. Bahwa video ini hanyalah potongan atau editan yang ternyata setelah kami klarifikasi kepada beliau, telah tidak secara utuh menampilkan pernyataan,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto pada Jumat, 6 Januari 2023.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas