KY Sebut Video Hakim Wahyu Imam Santoso Curhat Kasus Ferdy Sambo Kepada Wanita Masih Dipelajari Ahli
KY masih mempelajari video Hakim Wahyu Imam Santoso curhat soal kasus Ferdy Sambo kepada seorang wanita.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso saat meninjau rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023). KY mengaku masih mempelajari video Hakim Wahyu Imam Santoso curhat soal kasus Ferdy Sambo kepada seorang wanita.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu, jaksa membagi tiga klaster terdakwa.
Klaster pertama adalah pleger (pelaku) yang terdiri dari intellectual dader (pelaku intelektual) dan dader (pelaku tindak pidana).
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini Ferdy Sambo bertindak sebagai intellectual dader dan Richard Eliezer alias Bharada E sebagai dader.
Klaster kedua merupakan medepleger, yaitu orang yang turut serta melakukan tindak pidana.
Terdakwa yang masuk dalam klaster kedua ini di antaranya Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Klaster ketiga, para terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.