KY Sebut Video Hakim Wahyu Imam Santoso Curhat Kasus Ferdy Sambo Kepada Wanita Masih Dipelajari Ahli
KY masih mempelajari video Hakim Wahyu Imam Santoso curhat soal kasus Ferdy Sambo kepada seorang wanita.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Susanto Ginting memastikan Komisi Yudisial masih mengusut video diduga Hakim Wahyu Imam Santoso curhat soal kasus Ferdy Sambo kepada seorang wanita
Diketahui video tersebut direkam saat Hakim Wahyu Iman Santoso sedang pergi ke dokter.
“Iya (tetap diproses). Saat ini, KY dalam tahap mengecek kebenaran dan keutuhan video tersebut,” kata Miko Ginting kepada wartawan pada Kamis (2/2/2023).
Menurutnya, saat ini sejumlah ahli melakukan pemeriksaan terhadap video yang diduga Hakim Wahyu.
Namun, Miko tidak menyebutkan berapa ahli yang dilibatkan Komisi Yudisial untuk menelusuri kebenaran video tersebut.
“Pemeriksaannya masih dilakukan oleh ahli. Ada ahlinya, kredibel dan sering dilibatkan oleh KY dalam beberapa kesempatan. Akan dikabarkan jika ada perkembangan terbaru,” ujarnya.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Minta KY Periksa Wanita Perekam Hakim Wahyu Iman Santoso Curhat Kasus Sambo
Disamping itu, Miko mengatakan sampai saat ini Komisi Yudisial belum meminta klarifikasi terhadap diduga Hakim Wahyu dan perempuan misteriusnya.
Tentunya, kata dia, Hakim Wahyu dan perempuan misterius itu akan dimintai klarifikasi nanti. Menurut dia, hakim belum bisa diperiksa selama memimpin suatu perkara di pengadilan.
“Proses pemeriksaan etik dan proses pemeriksaan substansi perkara merupakan dua area yang berbeda. KY memang tidak bisa melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang sedang memimpin persidangan. Ketentuan itu termuat di Pasal 41 Ayat (2) UU Kekuasaan kehakiman yang berbunyi dalam melaksanaan tugas pengawasan, maka tindakan tersebut tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara,” jelas dia.
Baca juga: Gerilya Ferdy Sambo Jelang Vonis, IPW Sebut Mantan Kadiv Propam Polri Tak Mau Tenggelam Sendiri
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membenarkan video yang beredar viral adalah Wahyu Imam Santoso, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam video yang beredar, pria diduga Hakim Wahyu sedang curhat kasus Ferdy Sambo dengan seorang wanita.
Begitu diklarifikasi, Hakim Wahyu menyebut apa yang disampaikan kepada wanita itu hanya normatif terkait ancaman hukuman terhadap terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Dituduh Terlibat Judi hingga LGBT, Ferdy Sambo: Upaya Giring Opini agar Saya Dihukum Paling Berat
“Silakan dibaca release itu. Bahwa video ini hanyalah potongan atau editan yang ternyata setelah kami klarifikasi kepada beliau, telah tidak secara utuh menampilkan pernyataan,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto pada Jumat, 6 Januari 2023.
Dalam pernyataan sebenarnya, kata Djuyamto, Hakim Wahyu hanya berbicara secara normatif terkait ancaman pidana pada pembunuhan berencana adalah pidana mati, seumur hidup, maupun 20 tahun penjara.
“Narasi ataupun caption dalam tayangan video tiktok tersebut yang menyebutkan adanya pembocoran atau pengaturan putusan adalah sangat menyesatkan, karena persidangan perkara dimaksud masih tahap pembuktian. Sehingga, majelis hakim sama sekali belum membahas soal putusan,” ujarnya.
Diketahui, video diduga Hakim Wahyu sedang berobat ke dokter itu diunggah oleh akun instagram wanita bernama dewinta231.
Namun, akun instagram itu saat ini terkunci.
Kemudian, akun TikTok @pencerahkasus juga mengunggah video diduga Hakim Wahyu lagi curhat kasus Ferdy Sambo kepada seorang wanita.
Sekadar informasi dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
Kemudian Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.
Sementara untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, jaksa menuntut ketiganya dengan pidana penjara 8 tahun.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kemudian dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, enam eks anak buah Ferdy Sambo dituntut 1 hingga tiga tahun.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut pidana penjara 3 tahun.
Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana penjara dua tahun.
Kemudian Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana penjara satu tahun.
Mereka dijerat dengan pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu, jaksa membagi tiga klaster terdakwa.
Klaster pertama adalah pleger (pelaku) yang terdiri dari intellectual dader (pelaku intelektual) dan dader (pelaku tindak pidana).
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini Ferdy Sambo bertindak sebagai intellectual dader dan Richard Eliezer alias Bharada E sebagai dader.
Klaster kedua merupakan medepleger, yaitu orang yang turut serta melakukan tindak pidana.
Terdakwa yang masuk dalam klaster kedua ini di antaranya Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Klaster ketiga, para terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.