Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sama dengan Ferdy Sambo, Majelis Hakim Bacakan Vonis Putri Candrawathi Senin 13 Februari 2023

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa Putri Candrawathi

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sama dengan Ferdy Sambo, Majelis Hakim Bacakan Vonis Putri Candrawathi Senin 13 Februari 2023
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa Putri Candrawathi atas perkara tewasnya Brigadir J, pada sidang dua pekan mendatang.

Agenda sidang putusan itu dijadwalkan setelah seluruh proses persidangan terhadap Putri Candrawathi sudah selesai dilaksanakan.

Kekinian, kubu dari Putri Candrawathi membacakan duplik atau respons atas replik jaksa penuntut umum (JPu) terkait tuntutan 8 tahun penjara.

"Setelah dibacakan duplik, maka tibalah saatnya majelis hakim akan mengambil putusan terhadap terdakwa yakni pada tanggal 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan kembali ke dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso, dalam sidang Kamis (2/2/2023).

Sebagai informasi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Salah satu hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah yang bersangkutan disebut sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.

Berita Rekomendasi

Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang duplik.

Kemudian pada Jumat (27/1/2023) lalu, terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang replik yang berisi penolakan JPU terhadap pledoi dirinya.

Lalu pada Senin (30/1/2023), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang replik yang berisi jawaban dari JPU terhadap permintaan terdakwa Richard untuk bebas dari segala tuntutan.

Pada hari yang sama pula, terdakwa Putri Candrawathi pun menjalani sidang replik.

Sementara itu dalam sidang lanjutan yang digelar pada 17 Januari lalu, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo pun telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada 24 Januari lalu.

Lalu untuk tuntutan yang diajukan JPU terhadap istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi pada 18 Januari lalu adalah pidana 8 tahun penjara.

Baca juga: Kubu Putri Candrawathi Beberkan 11 Asumsi dari Jaksa dalam Susun Tuntutan hingga Replik

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas