9 Hakim Konstitusi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Begini Respons MK
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa kesembilan hakim konstitusi itu telah mengetahui adanya laporan tersebut.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) merespons perihal semua hakim konstitusi yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus dugaan pemalsuan putusan.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa kesembilan hakim konstitusi itu telah mengetahui adanya laporan tersebut.
Kendarti demikian belum ada tanggapan lebih jauh terkait pelaporan tersebut.
“Masing-masing hakim konstitusi sudah mengetahui hal dimaksud melalui pemberitaan media, namun belum memberikan respon atau tanggapan mengenai tindaklanjutnya,” kata Fajar saat dihubungi, Jumat (3/2/2023).
Baca juga: 9 Hakim MK dan 2 Panitera Diduga Palsukan Surat, Denny Indrayana: Harus Dibongkar Pelakunya
Ia menambahkan bahwa MK mengikuti perkembangan terkait kasus dugaan pemalsuan putusan ini.
Adapun untuk saat ini, kata dia, MK masih fokus dengan persidangan dan proses di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
“Masih mengikuti perkembangan saja. Saat ini, MK masih fokus dengan persidangan dan proses MKMK,” kata Fajar.
Seperti diketahui, sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ke Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023).
Laporan dibuat terkait dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.
Zico diwakilkan tiga kuasa hukumnya, yakin Leon Maulana Mirza Pasha, Rustina Haryati, dan Angela Claresta Foekh.
"Hari ini kita baru saja membuat laporan polisi. Pada laporan kali ini kita membuat laporan 9 hakim konstitusi dan juga 1 panitera, 1 panitera pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu," kata Leon kepada awak media ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
"Sebagai mana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan terkait dengan subtansi putusan," tambahnya.
Leon melanjutkan, pihaknya tetap mempercayakan MK untuk menangani kasus substansi frasa ini melalui lembaga baru yang dibuat MK, yakin Majelis Kehormatan (MKMK).