Adik Johnny G Plate Berpeluang Diperiksa Lagi Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kejaksaan Agung membuka peluang kembali memeriksa kerabat Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate terkait kasus korupsi
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung membuka peluang kembali memeriksa kerabat Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate terkait kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS).
Kerabat Johnny G Plate yang dimaksud ialah Gregorius Alex Plate.
Dirinya diketahui merupakan adik dari sang menteri.
"Informasinya adiknya," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com pada Jumat (3/2/2023).
Pemeriksaan Gregorius akan dilakukan lagi saat tim penyidik membutuhkan keterangan tambahan darinya.
"Kalau memang dibutuhkan pasti akan kita periksa," ujar Prabowo.
Hingga kini, tim penyidik tengah menggali dugaan tindak pidana yang dilakukan Gregorius Alex Plate. Termasuk apakah dia tahu dan terlibat dalam pengaturan tender proyek BTS ini.
"Lagi kita dalami. Tahunya sebatas apa, ini lagi kita dalami," katanya.
Sebelumnya, Gregorius Alex Plate telah diperiksa pada Kamis (26/1/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagai saksi, terungkap bahwa Gregorius Alex Plate bepergian ke luar negeri menggunakan fasilitas dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
"Kemana-mana dapat fasilitas dari BAKTI kan. Berangkat ke luar negeri," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung kepada Tribunnews.com pada Minggu (29/1/2023).
Tim penyidik pun mengungkapkan, jumlah safari ke luar negeri menggunakan fasilitas BAKTI Kominfo itu mencapai belasan kali.
"Ya mungkin 15 kali. Kan dia sering dampingi. Kalau sering dampingi kan lebih dari satu kali," kata Haryoko Ari Prabowo Tribunnews.com pada Minggu (29/1/2023).
Baca juga: Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejaksaan Bakal Panggil Lagi Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan
Sebagai informasi, kasus korupsi BTS ini telah menyeret Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka.
Sejauh ini tim penyidik telah menetapkan empat tersangka termasuk Anang. Tiga lainnya ialah: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.