Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AKP Irfan Widyanto Klaim Tak Rusak DVR CCTV di Pos Security Komplek Polri Kediaman Ferdy Sambo

Irfan Widyanto membantah telah merusak DVR CCTV yang berada di pos security Komplek Polri no. 46 kediaman Ferdy Sambo pada saat diberikan perintah

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in AKP Irfan Widyanto Klaim Tak Rusak DVR CCTV di Pos Security Komplek Polri Kediaman Ferdy Sambo
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa obstruction of justice AKP Irfan Widyanto menyampaikan pembelaannya dalam sidang pledoi terkait kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yohusa Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (3/2/2023).

Dalam pembacaan nota pembelaannya itu, Irfan Widyanto membantah telah merusak DVR CCTV yang berada di pos security Komplek Polri no. 46 kediaman Ferdy Sambo pada saat diberikan perintah.

Ia juga mengklaim bahwa sama sekali tak membuat DVR CCTV tersebut menjadi terganggu atau tidak berfungsi pada saat kejadian tersebut.

"Saya tidak merusak atau menyebabkan CCTV atau DVR CCTV yang berada di pos Satpam Komplek Polri Duren Tiga No 46 Pancoran Jakarta Selatan terganggu atau tidak berfungsi," ucap Irfan dalam persidangan.

Adapun bantahannya itu disebabkan karena beberapa hal, salah satunya dirinya tak pernah merasa melakukan interaksi dengan CCTV di pos satpam tersebut.

Sebab dikatakan Irfan dalam pembelaanya, kala itu ia meminta bantuan kepada teknisi agar DVR CCTV tersebut tetap dalam keadaan baik.

"Sehingga tidak ada informasi atau dokumen elektronik yang rusak, hilang atau berpindah," ucapnya.

BERITA TERKAIT

Lanjut Irfan, ia pun memastikan bahwa usai  diganti dengan yang baru oleh teknisi, DVR CCTV tersebut masih bisa berfungsi dengan baik.

Selain itu, untuk DVR yang telah diserahkan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, benda tersebut juga diklaimnya masih berfungsi dengan baik dan tak bermasalah.

"DVR yang sudah diserahkan dan diterima oleh Penyidik, masih bisa dibuka oleh Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juli 2022 serta masih bisa dibuka dan ditonton pada tanggal 12 Juli 2022," kata dia.

Adapun dalam persidangan sebelumnya mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.

Tak hanya itu, sang peraih Adhi Makayasa tahun 2010 juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas