Bacakan Pleidoi, Baiquni Wibowo Klaim Baru Tahu Peristiwa Penembakan Brigadir J dari Chuck Putranto
Baiquni mengklaim baru mengetahui skenario tembak menembak yang dibuat oleh Ferdy Sambo pada saat dirinya menjalani penempatan khusus (patsus).
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
![Bacakan Pleidoi, Baiquni Wibowo Klaim Baru Tahu Peristiwa Penembakan Brigadir J dari Chuck Putranto](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mantan-anak-gg.jpg)
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa obstruction of justice Baiquni Wibowo menyampaikan pembelaannya dalam sidang pledoi terkait kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yohusa Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (3/2/2023).
Dalam sidang tersebut, Baiquni mengklaim baru mengetahui skenario tembak menembak yang dibuat oleh Ferdy Sambo pada saat dirinya menjalani penempatan khusus (patsus).
Dijelaskan Baiquni, ia kala itu baru mengetahui pembunuhan Brigadir J usai Kompol Chuck Putranto mengatakan bahwa peristiwa yang terjadi di kediaman Ferdy Sambo di Komplek Polri nomor 46 bukanlah peristiwa tembak-menembak.
Baca juga: Baiquni Wibowo Klaim Niat Tulus Bantu Penyidik, Malah Berujung Seluruh Keluarganya Menanggung Malu
"Melainkan penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat yakni pada tanggal 6 Agustus 2022 pada saat saya sudah di patsus dan saya mengetahuinya dari Chuck Putranto," ucap Baiquni dalam persidangan.
Lanjut Baiquni, kala itu ia baru mengetahui hal tersebut setelah ia dan Chuck Putranto dipanggil oleh pimpinan Polri terkait persoalan tersebut.
"Saya sungguh terpukau dan kagum dengan keadaan kacau balau yang sanggup diciptakan oleh beliau. Sungguh fatal bagi Saya dan keluarga saya," ujarnya.
Sebagai informasi, adapun dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga. Baiquni Wibowo telah dituntut dua tahun penjara.
Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.
Baca juga: Baiquni Wibowo Berdalih Beri Salinan Rekaman CCTV Hanya untuk Bantu Penyidik
Tak hanya itu, Baiquni Wibowo juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Baiquni Wibowo bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
JPU pun menyimpulkan bahwa Baiquni Wibowo terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.