Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bacakan Pleidoi, Irfan Widyanto Sampaikan Pesan ke Istri dan Anak: Tetap Tabah dan Kuat Hadapi Semua

Pesan itu disampaikan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri tersebut, saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Bacakan Pleidoi, Irfan Widyanto Sampaikan Pesan ke Istri dan Anak: Tetap Tabah dan Kuat Hadapi Semua
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Irfan Widyanto menyampaikan pembelaannya dalam sidang pledoi terkait kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yohusa Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023). Irfan Widyanto menyampaikan pesan, kepada istri, anak dan keluarganya untuk tetap tegar dalam menjalani kehidupan. 

Dalam tuntutannya, tim JPU menyebut bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menybabkan terganggunya sistem elektronik.

Oleh sebab itu, JPU memohon agar Majelis Hakim menetapkan bahwa para terdakwa bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik," ujar jaksa penuntut umum.

JPU pun telah menuntut para terdakwa berdasarkan dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas