Baiquni Wibowo Ngaku Sukarela Serahkan Rekaman CCTV di Rumah Ferdy Sambo
DVR CCTV itu diketahui berisi rekaman Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anak buah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo heran ditetapkan tersangka hingga terdakwa terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Menurutnya, dia telah membantu tim penyidik dengan memberikan salinan DVR CCTV rumah Ferdy Sambo.
DVR CCTV itu diketahui berisi rekaman Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah.
"Tetapi niat saya untuk membantu malah membuat saya sampai pada persidangan hari ini," ujarnya saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/2/2023).
Baca juga: Baiquni Wibowo Klaim Niat Tulus Bantu Penyidik, Malah Berujung Seluruh Keluarganya Menanggung Malu
Penyerahan itu dilakukannya karena saat tim penyidik menggeledah rumahnya, tidak ada hardisk berisi rekaman CCTV yang disita.
"Saya bisa saja memilih untuk membuang hardisk tersebut atau meminta orang rumah untuk menyingkirkan hardisk tersebut dari rumah saya. Tapi saya tidak melakukan itu," ujarnya.
Dia pun meminta istrinya untuk mengambil hardisk tersebut dan menyerahkan ke tim penyidik.
Sayangnya, dia malah dijadikan tersangka usai hardisk tersebut sampai di tangan penyidik.
"Niat saya untuk membantu malah membuat saya menjadi tersangka dan menjadi TERDAKWA pada persidangan hari ini," ujarnya.
Pleidoi yang dibacakan ini merupakan upaya Baiquni membela diri dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Dalam perkara ini, Baiquni Wibowo telah dituntut dua tahun penjara.
Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.
Tak hanya itu, Baiquni Wibowo juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Baiquni Wibowo bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
JPU pun menyimpulkan bahwa Baiquni Wibowo terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," katanya.