Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baiquni Wibowo Ngaku Tak Kenal Ferdy Sambo Secara Pribadi, Tak Lebih dari Hubungan Atasan & Bawahan

Baiquni Wibowo mengatakan hubungan dirinya dengan Ferdy Sambo tidak lebih dari atasan dan bawahan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Baiquni Wibowo Ngaku Tak Kenal Ferdy Sambo Secara Pribadi, Tak Lebih dari Hubungan Atasan & Bawahan
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Terdakwa Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023). Baiquni Wibowo mengatakan hubungan dirinya dengan Ferdy Sambo tidak lebih dari atasan dan bawahan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus obstuction of justice kasus kematian Brigadir J, Baiquni Wibowo mengaku tak kenal Ferdy Sambo secara pribadi.

Pengakuan itu diungkapnya saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di persidangan pada Jumat (3/2/2023).

"Sesungguhnya saya tidak mengenal secara pribadi seorang Ferdy Sambo," ujarnya.

Menurutnya, sikapnya membantu Chuck Putanto mengamankan DVR CCTV Rumah Duren Tiga telah menimbulkan asumsi tentang kedekatannya dengan Ferdy Sambo.

Baca juga: Pledoi Baiquni Wibowo: Saya tidak Mengenal Secara Pribadi Ferdy Sambo & tidak Memiliki Utang Budi

Asumsi itu disebut Baiquni membuatnya sampai menghadapi sidang etik dan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

"Sehingga akibat asumsi tersebut, saya adalah orang ketiga yang disidang kode etik dengan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat," katanya.

Berita Rekomendasi

Padahal menurutnya, hubungan dirinya dengan Ferdy Sambo tidak lebih dari atasan dan bawahan.

"Jika mau melihat fakta, maka hubungan saya dengan Ferdy Sambo yaitu hubungan kedinasan antara atasan dan bawahan, dan tidak memiliki kedekatan secara pribadi."

Pleidoi yang dibacakan ini merupakan upaya Baiquni membela diri dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam perkara ini, Baiquni Wibowo telah dituntut dua tahun penjara.

Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.

Tak hanya itu, Baiquni Wibowo juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.

Baca juga: Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Baiquni Wibowo Menurut Jaksa

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Baiquni Wibowo bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

JPU pun menyimpulkan bahwa Baiquni Wibowo terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas