Cara Daftar Nikah Gratis di KUA secara Online dan Offline, Siapkan Dokumen Ini
Berikut cara daftar nikah secara gratis di Kantor Urusan Agama (KUA) secara oline dan offline.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara daftar nikah secara gratis di Kantor Urusan Agama (KUA) secara oline dan offline.
Menikah secara gratis di KUA sedang menjadi trend di Indonesia belakangan ini.
Selain itu, hashtag Nikah di KUA juga menjadi trending di Twitter baru-baru ini.
Sementara itu, pendaftaran nikah di KUA secara gratis dapat dilakukan secara online dan offline.
Lalu, apa saja dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar nikah gratis di KUA?
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Daftar Nikah Gratis di KUA, dikutip dari Instagram @kua_kita:
Baca juga: Nikah di KUA jadi Trending di Twitter, Ini Cara Daftar Nikah Secara Gratis, Bisa Online dan Offline
- Surat pengantar dari Kelurahan atau desa tempat tinggal
- Foto copy akte kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga
- Surat rekomendasi nikah dari KUA (bagi calon pengantin yang menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggal)
- 4 lembar pas foto 2x3 latar biru serta soft copy
- Siapkan data wali nikah
Cara Daftar Nikah Gratis di KUA secara Offline
Dikutip dari laman Simkah Kemenag, terdapat 3 langkah untuk mendaftar nikah gratis di KUA secara offline.
1. Langkah pertama